MEDIASI CERAI TALAK TERHADAP HAK ASUH ANAK KEPADA AYAH DI PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI PERKARA NO. 212/Pdt.G/2024/PA.PP)
Kata Kunci:
Mediasi, Cerai Talak, Hak Asuh Anak (Hadhanah)Abstrak
Skripsi ini berjudul “Mediasi Cerai Talak terhadap Hak Asuh Anak Kepada Ayah di Pengadilan Agama Padang Panjang Perspektif Hukum Islam (Studi Perkara No. 212/Pdt.G/2024/PA.PP)”, yang ditulis oleh Rahma Wati, NIM 1121141, Program Stdi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis untuk menganalisis proses mediasi sehingga mencapai kesepakatan hak asuh anak kepada ayah pada perkara Nomor 212/Pdt.G/2024/PA.PP dan pertimbangan hakim dalam penetapan hak asuh anak kepada ayah pada perkara Nomor 212/Pdt.G/2024/PA.PP, dengan fokus pada studi kasus Putusan Nomor 212/Pdt.G/2024/PA.PP. Kajian ini juga meninjau kesesuaian putusan tersebut berdasarkan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif menggunakan metode dokumentasi dan wawancara. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah mediator non-hakim dan hakim yang menyidangkan perkara No. 212/Pdt.G/2024/PA.PP, serta salinan putusan perkara tersebut, sedangkan untuk sumber sekunder didapatkan dari buku, jurnal, skripsi, dan artikel terkait. Analisis data dilakukan dengan metode Miles dan Huberman, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menemukan bahwa, Pertama, dalam perkara No. 212/Pdt.G/2024/PA.PP, mediasi berhasil mencapai kesepakatan sebagian, salah satunya penetapan hak asuh keempat anak kepada ayah. Kesepakatan ini didukung oleh strategi mediator dalam proses mediasi yang menggunakan komunikasi dengan pendekatan psikologis atau konseling keluarga. Adapun teknik yang digunakan yaitu berfokus pada membangun kepercayaan, membangun suasana yang kondusif, identifikasi masalah yaitu dengan penggalian solusi yang mempertimbangkan kondisi riil para pihak (seperti stabilitas finansial ayah, keterbatasan ekonomi dan waktu ibu, serta ketersediaan lingkungan pengasuhan. Majelis hakim menguatkan kesepakatan mediasi tersebut dan menjadikannya dasar amar putusan. Meskipun putusan ini menyimpang dari ketentuan normatif Pasal 105 KHI yang memprioritaskan ibu untuk anak di bawah umur, hakim menjelaskan bahwa pertimbangan utama adalah kepentingan terbaik anak (the best interest of the child). Hakim juga menekankan bahwa hadhanah lebih pada aspek pengasuhan fisik dan hak kunjungan tetap dijamin bagi pihak yang tidak memperoleh hak asuh. Kedua, Penetapan hak asuh anak kepada ayah dalam putusan Pengadilan Agama Padang Panjang Nomor 212/Pdt.G/2024/PA.PP sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Keputusan tersebut diambil demi menghindari potensi mafsadah (kerusakan) bagi anak yang mungkin timbul dari kondisi ibu yang dinilai "cacat/lemah" dalam artian tidak mampu atau memiliki keterbatasan ekonomi, waktu, dan adanya potensi isu moral (perselingkuhan) yang dapat mempengaruhi kelayakan pengasuhan. Sebaliknya, ayah dianggap lebih memenuhi syarat sebagai pemilik hadhanah yang mampu dalam hal pengasuhan sehingga memberikan kemaslahatan yang lebih besar bagi anak.




