ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PEMANFAATAN DANA HIBAH BANTUAN DARI PEMERINTAH OLEH YAYASAN
Kata Kunci:
Dana Hibah Pendidikan, Yayasan Pendidikan, Akuntabilitas dan Transparansi, Perlindungan Hukum, Pendidikan BerkualitasAbstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh pentingnya pengelolaan dana hibah pemerintah bagi yayasan pendidikan sebagai bagian dari keuangan publik yang harus dilaksanakan secara legal, akuntabel, dan transparan guna mendukung terwujudnya pendidikan berkualitas. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kedudukan dan kepastian hukum dana hibah pendidikan, penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, akuntabilitas dan transparansi yayasan pendidikan, serta bentuk perlindungan hukum dalam pengelolaan dana hibah pendidikan. Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kerangka hukum pengelolaan dana hibah pendidikan telah tersedia, namun dalam praktik masih terdapat ketidakseimbangan antara perlindungan hukum preventif dan represif, dominasi akuntabilitas administratif, serta keterbatasan transparansi yang berdampak pada belum optimalnya pemanfaatan dana hibah untuk peningkatan mutu pendidikan. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya penguatan kepastian hukum, pembinaan kelembagaan yayasan pendidikan, dan pengembangan mekanisme evaluasi berbasis dampak pendidikan. Keterbatasan penelitian ini terletak pada sifatnya yang normatif sehingga belum menggambarkan secara empiris praktik pengelolaan hibah di lapangan. Kebaruan penelitian terletak pada integrasi analisis hukum administrasi negara dengan agenda pendidikan berkualitas dalam konteks hibah yayasan pendidikan. Keaslian penelitian ini tercermin dari fokus kajian pada dana hibah pemerintah bagi yayasan pendidikan sebagai instrumen kebijakan publik yang dikaitkan secara langsung dengan pencapaian pendidikan berkualitas.




