ANALISIS LEGALITAS IZIN LINGKUNGAN PROYEK GEOTERMAL MATALOKO DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Penulis

  • Sartika Br Simamora Universitas Negeri Medan
  • Muhammad Ilyan Rafi'i Harahap Universitas Negeri Medan
  • Ahmad Raihan Universitas Negeri Medan
  • SYahira Fitria Br. Hutapea Universitas Negeri Medan
  • Fanny Patricia Hutasoit Universitas Negeri Medan

Kata Kunci:

Hukum Administrasi Negara, Izin Lingkungan, Geotermal, AUPB, Perlindungan Lingkungan Hidup.

Abstrak

Pengembangan energi panas bumi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mendukung ketahanan energi nasional. Namun, pelaksanaan proyek geotermal juga berpotensi menimbulkan permasalahan lingkungan, seperti yang terjadi pada proyek geotermal Mataloko di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang diduga mencemari sumber air minum dan lahan pertanian masyarakat. Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas izin lingkungan yang diberikan terhadap proyek tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas izin lingkungan proyek geotermal Mataloko dalam perspektif Hukum Administrasi Negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 22 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban penyusunan AMDAL dan kepemilikan izin lingkungan sebelum kegiatan usaha dilaksanakan, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Hasil kajian menunjukkan bahwa penerbitan izin lingkungan harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Apabila dalam prosesnya ditemukan pelanggaran prosedur administrasi atau pengabaian terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka izin tersebut dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum administrasi, termasuk gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.

Geothermal energy development is part of the government's policy to support national energy security. However, the implementation of geothermal projects also has the potential to cause environmental problems, such as the Mataloko geothermal project in Ngada Regency, East Nusa Tenggara, which is suspected of polluting drinking water sources and community agricultural land. This problem raises questions about the legality of the environmental permit granted to the project. This study aims to analyze the legality of the Mataloko geothermal project's environmental permit from the perspective of State Administrative Law. The method used is normative legal research with a statutory approach and a case approach. The analysis is conducted by referring to the provisions of Article 22 and Article 36 of Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, which regulate the obligation to prepare an Environmental Impact Analysis (AMDAL) and obtain an environmental permit before carrying out business activities, as well as Article 10 of Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration concerning the General Principles of Good Governance (AUPB). The results of the study indicate that the issuance of environmental permits must be carried out in a transparent, participatory, and accountable manner. If violations of administrative procedures or disregard for the community's right to a healthy and good environment are discovered during the process, the permit can be challenged through administrative law mechanisms, including lawsuits in the State Administrative Court.

 

 

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-31