URGENSI PENGATURAN VALUASI HAK ATAS MEREK SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA

Penulis

  • Igal Gilang Kurniawan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
  • Rachmadi Usman Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

Kata Kunci:

Valuasi, Hak Atas Merek, Jaminan Fidusia

Abstrak

Judul Penelitian ini adalahh Urgensi Pengaturan Valuasi Hak Atas Merek Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Tujuan dan kegunaan penelitian ini untuk mengetahui urgensi pengaturan tentang valuasi hak atas merek sebagai objek jaminan fidusia agar dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap para pihak yang berkepentingan serta mengetahui bagaimana aturan yang mengatur hak kekayaan intelektual khususnya hak atas merek yang digunakan sebagai objek jaminan fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif yang bersifat perspektif guna mendapatkan jawaban rumusan masalah. Rumusan masalah pertama membahas urgensi pengaturan hak atas merek sebagai objek jaminan fidusia karena pengaturan Hak atas Merek sebagai objek Jaminan Fidusia adalah untuk mengkapitalisasi aset tidak berwujud (intangible asset) yang bernilai ekonomi tinggi dalam sektor ekonomi kreatif, sehingga berfungsi sebagai katalisator pembangunan ekonomi nasional dengan cara menyediakan akses pembiayaan formal yang jelas dan legal bagi pemilik Merek (khususnya UMKM dan startup) dan pada saat yang sama, memberikan kepastian serta perlindungan hukum yang kuat (hak preferen) kepada lembaga keuangan (Kreditur) untuk memitigasi risiko kredit. Sedangkan rumusan masalah kedua membahas regulasi yang mendasari penerimaan hak atas merek sebagai objek jaminan fidusia dimulai dari prinsip umum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) yang mengakui benda tidak berwujud sebagai objek jaminan, kemudian diperkuat dan dikonkretkan secara eksplisit melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, yang secara tegas menetapkan Hak atas Merek sebagai aset yang sah dibebani Fidusia, sehingga memberikan kepastian hukum dan legitimasi operasional bagi transaksi pembiayaan berbasis aset Kekayaan Intelektual.

The title of this research is "The Urgency of Regulating Trademark Valuation as an Object of Fiduciary Guarantee." The purpose and utility of this study are to determine the urgency of regulations regarding the valuation of trademark rights as fiduciary objects to provide legal certainty and protection for interested parties, as well as to examine the regulations governing intellectual property, specifically trademarks used as fiduciary collateral. The research method employed is normative legal research with a prescriptive approach to address the research problems. The first research problem discusses the urgency of regulating trademark rights as fiduciary objects, as the purpose of such regulation is to capitalize on intangible assets with high economic value within the creative economy sector. This serves as a catalyst for national economic development by providing clear and legal access to formal financing for trademark owners (particularly MSMEs and startups), while simultaneously providing strong legal certainty and protection (preferential rights) to financial institutions (Creditors) to mitigate credit risk. The second research problem examines the regulations underlying the acceptance of trademark rights as fiduciary objects. This begins with the general principles in Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees, which recognizes intangible objects as collateral, and is further strengthened and explicitly concretized through Government Regulation Number 24 of 2022 concerning Creative Economy. This regulation strictly establishes Trademark Rights as valid assets to be encumbered by Fiduciary duty, thereby providing legal certainty and operational legitimacy for Intellectual Property-based financing transactions.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-28