ANALISIS HUKUM PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN SKEMA PONZI DI INDONESIA

Penulis

  • Abdul Fahmi Universitas Djuanda
  • Endeh Suhartini Universitas Djuanda
  • R. Djuniarsono Universitas Djuanda

Kata Kunci:

Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan Hukum, Skema Ponzi, Investasi Ilegal, Perlindungan Konsumen

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik investasi ilegal berskema Ponzi di Indonesia yang telah menimbulkan kerugian finansial secara masif. Skema ini merupakan bentuk investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor lama menggunakan dana dari investor baru, bukan dari hasil kegiatan usaha nyata. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis pengaturan hukum terkait skema Ponzi serta efektivitas tindakan preventif yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis. Data bersumber dari data sekunder yang mencakup bahan hukum primer seperti UUD 1945, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta peraturan terkait OJK lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara eksplisit mengatur praktik skema Ponzi. Penindakan saat ini masih mengandalkan ketentuan umum dalam KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Terkait efektivitas, OJK telah menjalankan peran pengawasan melalui konsep Twin Peaks yang mencakup tindakan preventif seperti edukasi literasi keuangan dan kolaborasi melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). Namun pengawasan tersebut dinilai masih bersifat reaktif karena dominan dipicu oleh pengaduan korban setelah kerugian terjadi, serta terhambat oleh keterbatasan teknologi dalam memantau platform digital yang berkembang pesat.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-28