TEKNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DALAM PENIPUAN BERBASIS PENELEPON
Kata Kunci:
Kecerdasan Buatan, Teknologi, PenipuanAbstrak
Teknologi Articial Inteligence AI memberikan banyak manfaat bagi kehidupan manusia termasuk dengan sektor komunikasi digital. Tetapi dengan banyak manfaat yang diberikan tidak lepas dari orang yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan tindakan kriminal, seperti penipuan berbasis telepon. Teknologi AI seperti voice cloning, deepfake audio, dan analisis data otomatis yang membuat pelaku kejahatan meniru suaru individu terntentu dengan kemiripan yang sangat tinggi membuat korban akan mempercayai dengan mudah. Penipuan berbasis telepon dengan menggunkan AI sangat sulit untuk dideteksi karena dapat mengekspoitasi pada faktor psikologis korban dengan rasa panik, empati ataupun urgensi. Pada penelitian ini bertujuan untuk menganalisi bagaimana AI digunakan sebagai kejahatan dalam modus penipuan telepon dan bagaimana hukum di Indonesia dalam menanggani marak nya penggunaan AI
Artificial Intelligence (AI) technology offers numerous benefits to human life, including in the digital communications sector. However, these numerous benefits are not without the potential for irresponsible individuals to commit crimes, such as telephone fraud. AI technologies like voice cloning, deepfake audio, and automated data analysis allow criminals to mimic specific individuals with high levels of similarity, easily misleading victims. AI-based telephone fraud is extremely difficult to detect because it can exploit victims' psychological factors, triggering panic, empathy, or urgency. This study aims to analyze how AI is used for criminal purposes in telephone fraud and how Indonesian law addresses the widespread use of AI




