PERAN INSPEKTORAT DALAM PENEGAKAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA PADA KANTOR BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERDASARKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 43 TAHUN 2020 KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Kata Kunci:
Inspektorat, Disiplin ASN, Pengawasan, Kepastian HukumAbstrak
Penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu upaya penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Disiplin ASN berkaitan erat dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai jam kerja dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan publik. Penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020, yang pelaksanaannya melibatkan Inspektorat sebagai Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Namun, dalam praktiknya masih ditemukan pelanggaran disiplin ASN, khususnya pada Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Inspektorat dalam penegakan disiplin ASN, kendala yang dihadapi Inspektorat dalam pelaksanaannya, serta upaya yang dilakukan Inspektorat dalam menjamin kepastian hukum penegakan disiplin ASN pada Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis sosiologis dengan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak terkait, observasi, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi telah menjalankan perannya dalam penegakan disiplin ASN melalui kegiatan pengawasan, pemeriksaan, inspeksi mendadak (sidak), serta koordinasi dengan BKPP dan Sekretariat Daerah. Kendala yang dihadapi Inspektorat antara lain keterbatasan pengawasan yang berkelanjutan, rendahnya kesadaran disiplin ASN, serta kurang optimalnya pelaporan pelanggaran disiplin dari OPD terkait. Upaya yang dilakukan Inspektorat dalam menjamin kepastian hukum penegakan disiplin ASN diwujudkan melalui penerapan prosedur pemeriksaan yang baku, koordinasi antar instansi, serta pelaksanaan pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Namun demikian, kepastian hukum dalam penegakan disiplin ASN.
Enforcing discipline in the State Civil Apparatus (ASN) is one of the important efforts in realizing good governance. ASN discipline is closely related to compliance with statutory regulations, especially regarding working hours and responsibilities in carrying out duties as a public servant. Enforcement of ASN discipline within the Kuantan Singingi Regency Government has been regulated in Regent Regulation Number 43 of 2020, the implementation of which involves the Inspectorate as the Government Internal Monitoring Apparatus (APIP). However, in practice, violations of ASN discipline are still found, especially at the Kuantan Singingi Regency Personnel, Education and Training Agency Office. This research aims to determine the role of the Inspectorate in enforcing ASN discipline, the obstacles faced by the Inspectorate in its implementation, as well as the efforts made by the Inspectorate in ensuring legal certainty in enforcing ASN discipline at the Kuantan Singingi Regency Personnel, Education and Training Agency Office. The research method used is sociological juridical legal research with an empirical approach. Data was obtained through interviews with related parties, observations, and literature studies of relevant laws and regulations. The research results show that the Kuantan Singingi Regency Inspectorate has carried out its role in enforcing ASN discipline through monitoring activities, inspections, surprise inspections (sidak), as well as coordination with BKPP and the Regional Secretariat. Obstacles faced by the Inspectorate include limited ongoing supervision, low awareness of ASN discipline, and less than optimal reporting of disciplinary violations from the relevant OPD. The efforts made by the Inspectorate to ensure legal certainty in enforcing ASN discipline are realized through the implementation of standard inspection procedures, coordination between agencies, and the implementation of supervision in accordance with the provisions of Regent Regulation Number 43 of 2020 and Government Regulation Number 94 of 2021. However, legal certainty in enforcing ASN discipline.




