ANALISIS PEMENUHAN HAK LAYANAN INFORMASI BERUPA TELEVISI BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN MERUJUK PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN
Kata Kunci:
Hak Layanan Informasi, Televisi, Lembaga Pemasyarakatan, NarapidanaAbstrak
Abstrak: Di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan, narapidana diberikan beberapa hak yang sudah seharusnya mereka dapatkan, salah satunya hak layanan informasi yang merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, dengan begitu pemenuhan akan hak layanan informasi ini harus dengan baik diterapkan di sebuah lembaga pemasyarakatan, pemenuhan hak layanan informasi tersebut dapat berupa diberikannya akses informasi melalui alat elektronik yang biasa disebut dengan televisi. Namun pada praktiknya pemenuhan hak tersebut mengalami beberapa kendala, yang mana membuat pemenuhan hak layanan informasi berupa televisi bagi narapidana tidak terpenuhi, hal tersebut tentu tidak bisa dibiarkan, karena layanan informasi berupa televisi tersebut merupakan salah satu sarana dari sebuah pembinaan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif empiris dan library research serta didukung dengan metode analisis data berupa metode analisis konten, yang mana dengan metode-metode tersebut bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang mana pemenuhan hak layanan informasi berupa televisi ini belum maksimal penerapannya di lembaga pemasyarakatan yang ada di Indonesia.