PERBANDINGAN SISTEM HUKUM INDONESIA (CIVIL LAW) DAN SISTEM HUKUM INGGRIS (COMMON LAW) DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (BEGAL)
Kata Kunci:
Pebandingan Sistem Hukum, Kepolisian, Kejahatan BegalAbstrak
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi penanggulangan tindakan kejahatan begal dengan kekerasan. Permasalahan ini memang sudah lumrah terjadi dan bukan lagi permasalahan yang tabuh. Sebagai rekomendasi penyelesaian kasus tersebut, dalam melalui dari konsep sistem hukum di berbagai negara ataupun lainnya. Tentu, penghukuman terhadap kejahatan tindak pidana hukum harus bersikap tegas. Tapi nyatanya, tidak demikian. Oleh karena itu, melalui penelitian ini akan mendalami permasalan tersebut. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah dengan studi kepustakaan Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari buku, jurnal, majalah dan lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian ini. Kemudian, data sekunder diperoleh dengan beberapa dokumen-dokumen penting yang akan ditelusuri. Tentu dalam penelitian ini akan menjabarkan secara deskriptif-analaisis. Hasil penelitian ini menunjukkan sangat penting pihak kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan begal dengan kekerasan melalui pendekatan dengan melihat dari berbagai macam sistem hukum baik itu secara konvensional maupun lainnya. Artinya, pihak kepolisian dapat melakukan kreatifitas ataupun inovasi baru terhadap pencegahan dan penanggulanan kejahatan begal dengan kekerasan. Kemudian, terkhususnya pendekatan dalam menyelesaikan masalahnya adalah melalui pendekatan rehabilitasi dan pemberdayaan. Selain itu, keterlibatan masyarakat sangat berperan penting dalam penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini, sehingga antara masyarakat dengan pihak kepolisian memiliki hubungan yang saling berkaitan.