PELAKSANAAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH ROKAN HILIR NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DI PASAR PELITA KECAMATAN KUBU BABUSSALAM

Penulis

  • Susilawati Universitas Riau
  • Evi Deliana Hz Universitas Riau
  • Muhammad A Rauf Universitas Riau

Kata Kunci:

Penertiban, Pedagang Kaki Lima, Ketertiban Umum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014 tentang ketertiban umum di Pasar Pelita Kecamatan Kubu Babussalam, serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan dan juga mengetahui upaya Pemerintah Daerah dalam melakukan penataan pedagang kaki lima di Kecamatan Kubu Babussalam. Latar belakang penelitian ini masih ditemukannya pedagang kaki lima yang berjualan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan permasalahan terkait kebersihan, dan kenyamanan lingkungan pasar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan informan, serta studi kepustakaan. Informan dalam penelitian ini meliputi aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), oKepala Desa Rantau Panjang Kiri, Camat Kubu Babussalam, serta masyarakat yang berada di sekitar Pasar Pelita. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memberi gambaran mengenai pelaksanaan penertiban di lapangan serta kendala-kendala yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaaan penertiban pedagang kaki lima di Pasar Pelita Kecamatan Kubu Babussalam belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lainya rendahnya tingkat kesadaran hukum pedagang terhadap peraturan yang berlaku, keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana aparat penegak, kurangnya ketersediaan lokasi berjualan yang layak, serta belum tegasnya penerapan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi. Selain itu, kurangnya sosialisasi peraturan kepada masyarakat juga turut mempengaruhi tingkat pedagang. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014 tentang ketertiban umum masih belum efektif dalam menertibkan pedagang kaki lima, oleh karena itu, diperlukannya upaya peningkatan sosialisasi peraturan, penguatan penegakan hukum, serta penyediaan fasilitas yang memadai guna mendukung terciptanya ketertiban umum yang lebih baik.

This study aims to analyze the implementation of street vendor regulation based on Rokan Hilir Regency Regional Regulation Number 3 of 2014 concerning Public Order in Pelita Market, Kubu Babusssalam District, and to determine the factors that influence the effectivenness of implementation and also to determine the efforts of the local goverment in organizing street vendors in Kubu Babussalam District. The bacground of this study is that street vendors are still found selling not in accordance with the provisions that have been set, thus causing problems related to cleanliness and enviromental comfort. This study employed a qualitative method with a descriptive approach. Data collection techniques included field observations, in-depth interviews with informants, and literature studies. Informants in this study included officers from the Public Order Agency (Satpol PP), The Head of the Industry, Trade, and Markets Agency, the Village Head of Rantau Panjang Kiri, the Sub-district HedvOf Kubu Babussalam, and residents living around Pelita Market. Tahe data ontained were then analyzed using descriptive qualitative methods to provide an overview of the implementation of the enforcement in the field and yhe obstacles encountered.   The research results indicate that the implentation of street vendor enforcement at Pelita Market, Kubu babussalam District, has not been optimal. This is due to several factors, including limited human resources and infarastructure among law enforcement officers, a lack of suitable sales locations, and the indefinite enforcement of sanctions for violations. Furthermore, the lack of public awarenessof regulations also impacts the level of vendor compliance. Based on these research findings, it can be concluded that the implementation of Rokan Hilir Regency Regional Regulation Number 3 of 2014 concerning public orger remains ineffective in regulating street vendors. Therefore, efforts are needed to increase regulation disseminatin, strengthen law enforcement, and provide adequate facilities to supporttje creation of better public order.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-31