TINJAUAN HUKUM TERHADAP DWI KEWARGANEGARAAN (STUDI KASUS GLORIA NATAPRADJA HAMEL)
Kata Kunci:
Dwi Kewarganegaraan, Gloria, Perancis, IndonesiaAbstrak
Dwi kewarganegaraan menjadi polemik yang masih menimbulkan perdebatan hingga saat ini, karena status personal seseorang tunduk pada dua yurisdiksi negara. Indonesia merupakan salah satu negara yang tidak mengenal Dwi kewarganegaraan, sehingga hal ini berpengaruh terhadap status seseorang dan perlindungan hukum yang seharusnya didapatkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait status kewarganegaraan ganda Gloria Natrapadja Hamel. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengedepankan analisis terhadap teori konsep perdata internasional melalui pendekatan perundang – undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan secara yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya Perancis dan Indonesia memiliki regulasi yang berbeda mengenai Dwi kewarganegaraan. Perbedaan tersebut menimbulkan kebingungan terhadap penentuan status kewarganegaraan Gloria yang lahir dari perkawinan campuran dan memiliki paspor perancis. Kepemilikan terhadap paspor Perancis dan tidak adanya dokumen pendaftaran kewarganegaraan Gloria oleh orang tuanya menyebabkan hilangnya status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia. Akibat hukum terhadap hilangnya status kewarganegaraan nya tersebut menyebabkan hilangnya hak – hak yang dimilikinya sebagai warga negara Indonesia serta tidak mendapat perlindungan hukum yang maksimal.
Dual citizenship is a polemic that still raises debates to this day, because a person's personal status is subject to two state jurisdictions. Indonesia is one of the countries that doesn’t recognize dual citizenship, so this affects the status of a person and the legal protection that should be obtained. This research aims to examine the dual citizenship status of Gloria Natrapadja Hamel. The method used is normative juridical by prioritizing the analysis of the theory of international civil concepts through a legislative approach, conceptual approach, and juridical approach. The results showed that France and Indonesia have different regulations regarding dual citizenship. The difference caused confusion on the determination of the citizenship status of Gloria who was born from a mixed marriage and has a French passport. The ownership of a French passport and the absence of Gloria's citizenship registration documents by her parents led to the loss of her citizenship status as an Indonesian citizen. The legal consequences of the loss of her citizenship status led to the loss of her rights as an Indonesian citizen and did not receive maximum legal protection.