ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBERIAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL DALAM PEMBANGUNAN PROYEK PENCEGAHAN BANJIR SUNGAI CISADANE DI KELURAHAN PANUNGGANGAN BARAT – KOTA TANGERANG TAHUN 2020

Penulis

  • Anthonius Yanto Gebang Universitas Al Azhar Indonesia

Kata Kunci:

Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum

Abstrak

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam norma Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara RI tahun 2021 Nomor 29) dan peraturan pelaksana dalam Peraturan Menteri ATR/ BPN Nomor 19 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksana PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Berita Negara RI tahun 2021 Nomor 672). Bukti kepemilikan tanah dari SAENAN, SAMIN BIN PENGKI, SARI’IH, H, MAING, AMSARI, DJAMIAH BIN MAINAH, UTJUNG dan ELANG adalah dalam bentuk penguasaan fisik dan digunakan untuk pertanian dari tahun 1967 hingga saat ini dan kesaksian dari tokoh masyarakat bersama RT dan RW setempat. Adapun bukti lainnya yaitu: Surat Keterangan dan  Tanah dan legalisir surat letter C yang dikeluarkan oleh Kelurahan Panunggangan Barat. Selain itu terdapat potensi PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Tangerang yaitu adanya potensi penyalahgunaan wewenang, maladministrasi dan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan ketidakpastian STATUS HUKUM ATAS TANAH dan pemenuhan HAK GANTI KERUGIAN bagi SAENAN, SAMIN BIN PENGKI, SARI’IH, H, MAING, AMSARI, DJAMIAH BIN MAINAH, UTJUNG dan ELANG.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-31