ROBOT AI SEBAGAI SUBYEK HUKUM

Penulis

  • Samuel Stiven Sirait Universitas Tarumanagara
  • Davin Universitas Tarumanagara
  • Muhammad Rayhan Universitas Tarumanagara

Kata Kunci:

Robot, Kecerdasan Buatan, AI, Subjek Hukum, Artificial Intelligence

Abstrak

Kita tidak bisa membiarkan kebangkitan AI atau robot AI terjadi begitu saja di era digital yang dengan cepat mengubah bisnis dan budaya kita. Bukan hanya manusia dan korporasi saja yang dapat dianggap sebagai subjek hukum. Badan hukum dan masyarakat mempunyai hubungan yang sama: keduanya mempunyai hak dan tanggung jawab berdasarkan hukum, namun badan hukum tidak dapat mencapai semua yang dapat dicapai oleh masyarakat. Konsep badan hukum didasarkan pada gagasan tentang makhluk fiktif yang memiliki kepribadiannya sendiri, namun sebenarnya orang yang melaksanakan kehendak badan tersebut adalah orang-orang yang dikehendaki oleh badan tersebut. Topik apakah robot dapat dianggap sebagai subjek hukum adalah topik yang umum, terutama seiring dengan kemajuan teknologi robot dan semakin mampu membuat pilihan sendiri. Secara teori, lebih banyak orang yang setuju dengan konsep kepribadian perusahaan dibandingkan dengan teori kepribadian lingkungan atau hewan. Namun, tampaknya tidak ada seorang pun yang setuju bahwa robot AI harus dianggap sebagai “manusia” dalam gagasan kepribadian perusahaan, meskipun mesin ini dapat meniru perilaku manusia dan bahkan melampaui kecerdasan manusia. Bias terhadap kepribadian korporasi dalam AI semakin jelas terlihat. Pasalnya, dalam beberapa kejadian akhir-akhir ini, manusia telah menggunakan AI untuk melakukan tugas manusia bahkan melakukan kejahatan seperti penipuan, pencemaran nama baik, dan sebagainya.

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-30