PENJERATAN UTANG OLEH PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA SEBAGAI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Kata Kunci:
penjeratan utang, pekerja migran, perdagangan orang, pelindunganAbstrak
Penjeratan utang tersistematis dan terorganisasi dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) secara transnasional dalam pola rekrutmen Pekerja Migran Indonesia (PMI). Praktek itu terjadi sejak lama sebelum—bahkan masih semarak dilakukan sesudah—disahkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kegagalan pemerintah membebaskan biaya penempatan, memastikan aturan turunannya tak melidungi pekerja migran Indonesia dari praktek rente, praktek pencurian upah dan overcharge, bahkan ribuan kasus penjeratan utang semakin marak dilakukan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi pustaka untuk memperoleh bahan hukum primer berupa data sekunder juga bahan hukum sekunder berupa buku-buku tentang hukum pidana, karya ilmiah dan laporan hasil penelitian. Data sekunder tersebut kemudian diidentifikasi dan dianalisa menggunakan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Mentri, Peraturan Badan, Peraturan Dirjen. Novelty penelitian ini yaitu: (1) Negara gagal membebaskan biaya penempatan kepada Pekerja Migran Indonesia sebagaimana amanat pasal 30, Pasal 72, Pasal 86 UU. No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (2) Penjeratan utang dilakukan P3MI secara sistematis dalam pola rekrutmen pekerja migran Indonesia, terkategori sebagai tindak pidana perdagangan orang, bisa dipahami melalui modus operandi penjeratan utang kepada PMI ketika pra penempatan dan pasca penempatan. (3) Delik penjeratan utang dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dipahami melalui unsur subjektif dan unsur objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1, Pasal 15 Ayat 1 dan Ayat 2 UU. Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.