PIDANA DENDA DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN DAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Kata Kunci:
Pidana Denda, Perspektif, Pembaharuan, Hukum Pidana, IndonesiaAbstrak
Pidana denda merupakan satu-satunya pidana yang dapat dipikul oleh orang lain selain terpidana. Maksudnya, walaupun denda dijatuhkan terhadap terpidana secara pribadi, tidak ada larangan sama sekali jika denda itu secara sukarela dibayar oleh orang lain atau pihak lain dan mengatas namakan terpidana. Melihat tujuan pemidanaan, maka pidana denda lebih diutamakan dalam delik-delik terhadap harta benda sehingga harus dicari keserasian antara kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana dengan besarnya pidana denda yang harus dibayar oleh terpidana. Oleh karena itu harus dipertimbangkan dengan saksama minimum maupun maksimum pidana denda yang diancamkan terhadap suatu tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis Pengaturan pidana denda di Indonesia Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Untuk menganalisis Kebijakan Hukum Pidana Kedepan Mengenai Pengaturan Pidana Denda Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Dalam penelitian ini, tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan (approach) yang digunakan dalam penelitian ini sesuai dengan rumusan masalah sebagai objek penelitian yang akan dibahas dan dijawab, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statue approach). Konsep pidana denda memang jauh lebih besar dari pada pemidanaan yang di jatuhkan (tidak sebanding) hal tersebut tentunya mendorong seorang pelaku tindak pidana seperti kasus korupsi justru lebih memilih di pidana penjara dari pada harus menganti Alternatif dengan bentuk pidana denda. Selanjutnya mengenai pidana denda di dalam KUHP yang dinilai sudah sangat tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini maka pidana denda harus mempunyai fungsi dan peran yang optimal. Dalam sistem hukum pidana Indonesia belum dirumuskan secara formal di dalam undang-undang sebagaimana rancangan KUHP 2008 yang disusun oleh Tim RUU Hukum Pidana Buku I mengenai Ketentuan Bagian Kedua Paragraf 5 s/d 9, 80 s/d Pasal 85. Paragraf 5 Pidana Denda. Untuk itu tolok ukur yang dipakai untuk menilai relevansi pidana denda lebih bersifat teoritis, dalam batasannya yang bersifat prediktif, ketika pidana denda dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang dirumuskan dalam Rancangan KUHP baru Indonesia sebagai bentuk pembaharuan hukum Indonesia, maka pidana denda seharusnya dapat memenuhi aspek pokok tujuan pemidanaan dan relevan ditetapkan sebagai salah satu jenis pidana (pokok) dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Saran yang dikemukakan bahwa Agar tercapainya tujuan pemidanaan maka pidana denda benar-benar difungsikan sebagai pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 10 jo Pasal 30 KUHP, bukan hanya sebagai pidana alternatif saja. Dalam RUU KUHP jelas bahwa pidana denda itu dapat dijatuhkan secara kumulatif dengan pidana pokok lainnya.