REFORMULASI SISTEM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PELAKSANAAN ASURANSI LINGKUNGAN
Kata Kunci:
Reformulasi, Penegakan Hukum, Asuransi LingkunganAbstrak
Kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup merupakan tantangan global yang memerlukan solusi inovatif untuk mitigasi dan pencegahannya. Pemanfaatan sumber daya alam boleh saja untuk meningkatkan devisa negaraTetapi akibat pemanfaatan terhadap sumber daya alam secara besar-besaran membuat kita lupa memperhatikan dari dampak yang diakibatkannya terhadap Masyarakat dan lingkungan sekitarnya, bahkan untuk tujuan jangka Panjang supaya dapat menjaga lingkungan yang ada bisa dinikmati oleh generasi yang akan datang. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sejauhmana Asuransi Lingkungan dapat menjadi Solusi dalam mereformulasi Sistem penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Kajian dilakukan menggunakan metodelogi yuridis normative dengan pendekatan konseptual dan studi kepustakaan yang bersumber dari putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel jurnal ilmiah. Kajian ini menyimpulkan bahwa penerapan sanksi administrasi, perdata maupun pidana tidak akan efektif apabila perusahaan dalam keadaan insolvesi. Asuransi lingkungan dapat menjadi solusi terhadap pemberian ganti rugi bagi masyarakat dan pemulihan lingkungan yang terdampak akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan industri. Adanya asuransi lingkungan dapat mencadangkan dana untuk dialokasikan dalam pertanggungjawaban ganti rugi lingkungan dalam rangka mengantisipasi insolvesi Perusahaan akibat terjadinya kerusakan lingkungan.