ANALISIS HUKUM DAN AKIBAT TERHADAP PENGALIHAN HAK ATAS HARTA WARISAN TANPA PERSETUJUAN SELURUH AHLI WARIS

Penulis

  • Ekklesia Rohani Hutajulu Pascasarjana Universitas Pasundan
  • Yozevina Samperura Pascasarjana Universitas Pasundan
  • Bilma Luckyta Abdullah Pascasarjana Universitas Pasundan
  • Aslan Noor Pascasarjana Universitas Pasundan

Kata Kunci:

Harta Warisan, Pengalihan Hak, Sengketa Waris

Abstrak

Dalam konteks hukum waris di Indonesia, setiap tindakan yang menyangkut harta warisan harus dilakukan dengan persetujuan seluruh ahli waris yang berhak. Pengabaian persetujuan ini dapat menimbulkan konflik hukum dan sengketa antara para ahli waris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif berdasarkan kajian literatur, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan hak atas harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dapat menyebabkan peralihan hak yang tidak sah secara hukum, yang berpotensi menimbulkan gugatan pembatalan di pengadilan. Selain itu, tindakan tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan dan kerugian bagi ahli waris yang tidak memberikan persetujuan. Studi ini juga menemukan bahwa pengabaian persetujuan seluruh ahli waris sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman hukum, ketidaktahuan, atau sengaja diabaikan demi keuntungan pribadi pihak tertentu. Untuk menghindari dampak negatif tersebut, diperlukan upaya peningkatan pemahaman hukum terkait warisan di kalangan masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pengalihan hak atas harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya sosialisasi hukum waris yang lebih intensif serta penerapan sanksi yang lebih efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20