TANGGUNG JAWAB HUKUM APOTEK TERHADAP BISNIS PENJUALAN OBAT KERAS TANPA RESEP DOKTER MERUJUK PADA PERMENKES No. 9 TAHUN 2017 TENTANG APOTEK
Kata Kunci:
Tanggung Jawab, Hukum, ApotekAbstrak
Praktek pelayanan obat keras tanpa resep dokter di masyarakat, masih terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terjadi di masyarakat dalam hal pendistribusiannya, tetapi hingga saat ini praktek tersebut nyatanya masih sering terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab hukum apotek terhadap penjualan obat keras tanpa resep dokter merujuk Permenkes Nomor 9 tahun 2017 tentang apotek di Kabupaten Lebak dan untuk mengetahui pengawasan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak terhadap obat yang memiliki izin edar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif dan pengumpulan data berupa data primer, data sekunder dan data trersier. Adapun analisa data dengan deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian bahwa tanggung jawab hukum apotek untuk memberikan obat yang sesuai dengan resep dokter dan memastikan obat tersebut dalam kondisi baik, layak dan aman dikonsumsi sehingga tidak mengancam keselamatan pasien atau konsumen, jika terjadi kesalahan dalam pemberian obat yang mengakibatkan kerugian bagi pasien atau konsumen, apotek bertanggung jawab untuk menggati rugi berdasarkan undang-undang kesehatn nomor 17 tahun 2023. Dalam mejalankan tugas sebagai pelaksana pengawasan obat keras Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, memiliki dua tugas pengawasan yang terdiri dari pengawasan Preventif dan Represif.