IMPLIKASI KERUGIAN INDONESIA AKIBAT TINDAKAN PENGGELAPAN PAJAK PT PURBALAKSANA JAYA MANDIRI

Penulis

  • Claresta Amantha Kamsari Universitas Pakuan
  • Jennifer Kiara Universitas Pakuan
  • New Jeneva Universitas Pakuan
  • Nur Laila Permasari Universitas Pakuan
  • Meydina Izzati Universitas Pakuan
  • Isep H Insan Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Penggelapan, Menguasai Kepemilikan, Tindak Pidana

Abstrak

Penggelapan adalah perilaku yang dapat dikatakan perilaku menghilangkan atau penghapusan nilai kejujuran dengan menyembunyikan objek barang ataupun harta yang dimiliki oleh orang lain baik satu orang ataupun lebih dari satu orang tanpa sepengetahuan pemilik barang ataupun harta yang bertujuan untuk mengambil alih kepemilikan, menguasai kepemilikan atau dipergunakan untuk tujuan lainnya. Selain daripada itu juga, penggelapan dapat berbentuk penipuan keuangan. Di Indonesia, seringkali terjadi penggelapan terutama di sektor pajak yang dimana penggelapan ini dilakukan baik oleh seseorang atau individu ataupun suatu perusahaan atau instansi. Penggelapan uang terbagi kedalam beberapa macam yang dimana yaitu penggelapan biasa yaitu memiliki barang yang kepemilikannya merupakan milik orang lain, penggelapan uang ringan dan penggelapan dengan pemberatan yang merupakan penggelapan yang memanfaatkan kepercayaan lebih besar dari orang lain.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29