PROSES PENGGABUNGAN ANAK PERUSAHAAN BUMN DALAM PEMBENTUKAN BANK SYARIAH INDONESIA
Kata Kunci:
Merger, Anak Perusahaan BUMN, Bank Syariah IndonesiaAbstrak
PT Bank BRI Syariah Tbk., PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri yang mana PT Bank BRI Syariah Tbk bertindak sebagai Bank penerima Penggabungan. Pada lembar pengumuman yang sama terkait hasil penggabungan, selanjutnya PT Bank BRI Syariah Tbk berganti nama menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Dimana tanggal efektif berlakunya merger berlaku sama dengan tanggal efektif pergantian nama ini. Sehingga jika dilihat pada proses publiknya saja, banyak yang akhirnya menganggap bahwa proses yang dilakukan dalam pembentukan Bank Syariah Indonesia ini adalah proses Konsolidasi karena menimbulkan sebuah perusahaan baru. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa merger ini menggabungkan PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri kedalam PT Bank BRI Syariah Tbk. adapun nama Bank Syariah Indonesia sendiri muncul setelah RUPSLB PT Bank BRI Syariah Tbk. yang menyetujui perubahan nama perseroan bersamaan dengan tanggal efektif Penggabungan Berlaku. Akibat hukum dilakukannya merger anak perusahaan BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia mengakibatkan Perseroan yang menggabungkan dan meleburkan diri berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal efektif merger mulai berlaku. Selain berakhirnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri. Bubarnya perseroan peserta merger turut mengakibatkan aktiva dan pasivanya beralih karena hukum kepada perseroan penerima merger sehingga berubahnya manajemen perusahaan penerima penggabungan. Terakhir, Pemegang saham perseroan yang menggabungkan diri secara hukum menjadi pemegang saham perseroan yang menerima merger tapi dengan hak suara berbeda sesuai dengan pengkonversian saham yang disetujui.