PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PEGAWAI BLUD NON-ASN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Kata Kunci:
Blud, Non-Asn, Phk, Perlindungan Hukum, RsudAbstrak
Hubungan kerja antara pegawai dan pemberi kerja merupakan hal penting dalam dunia ketenagakerjaan, khususnya bagi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Reformasi birokrasi memberikan tantangan tersendiri bagi perlindungan hak-hak pegawai Non-ASN, terutama saat menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sesuai prosedur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian perselisihan PHK pada pegawai BLUD Non-ASN serta mengidentifikasi kepastian hukum yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber terkait, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi literatur, dokumen hukum, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif untuk memahami pola penyelesaian perselisihan dan kepastian hukum bagi tenaga Non-ASN di RSUD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian perselisihan PHK pada pegawai BLUD Non-ASN masih menghadapi kendala, seperti kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku dan minimnya sosialisasi hak-hak ketenagakerjaan. Selain itu, faktor internal seperti manajemen RSUD, serta faktor eksternal seperti kebijakan pemerintah, turut memengaruhi kompleksitas perselisihan. Dalam konteks kepastian hukum, meskipun Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kerangka hukum baru, implementasinya belum sepenuhnya mampu menjamin hak-hak tenaga Non-ASN.