KEPASTIAN HUKUM PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DI TENGAH INKONSISTENSI REGULASI
Kata Kunci:
Corporate Social Responsibility (CSR), Inkonsistensi Regulasi, Harmonisasi Regulasi, Pembangunan Berkelanjutan, Peraturan Hukum, IndonesiaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis inkonsistensi dalam peraturan hukum yang mengatur Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia dan dampaknya terhadap kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Meskipun CSR merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai regulasi, ketidakharmonisan antara peraturan-peraturan yang ada—seperti Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas—menyebabkan kebingungan bagi perusahaan dalam menjalankan kewajiban sosial dan lingkungan mereka. Ketidakpastian ini berisiko mengurangi efektivitas implementasi program CSR yang seharusnya mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini mengemukakan bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum, diperlukan harmonisasi dan pembaruan regulasi yang lebih sistematis dan terintegrasi. Melalui harmonisasi regulasi, perusahaan akan mendapatkan pedoman yang jelas dan konsisten, yang pada gilirannya dapat memperkuat peran CSR dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Penelitian ini memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan untuk merevisi regulasi terkait CSR guna menciptakan lingkungan hukum yang lebih stabil dan mendukung pencapaian tujuan sosial dan lingkungan yang berkelanjutan.