CARA MASYARAKAT ADAT SUKU ANAPASOKA DALAM MEMPERTAHANKAN TANAH ADAT

(Studi Kasus Terhadap Konflik Tanah Adat Suku Anapasoka Di Desa Watu Asa Kec. Mamboro Kab. Sumba Tengah)

Penulis

  • Benediktus Peter Lay Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yoachina Da Cunha Fernandes Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Kinanti Rambu Nuning Hermin Hudhayati Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Maria Cornelia Esparance Fallo Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Dinda Naema Yustin Lutu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Margareth April Bonita Carolwojtyla Dinong Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Giovani Ira Palpialy Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Ivena O. Luchiany Bau Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Fransiskus Ola Ama Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • David Amaral Da Silva Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yosep Peka Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Felisiano N. Tadji Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Roger J. Pong Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Marcelinus Reiki Wayan Hr Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Petrus Talele Mudapue Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Ariance Stefani Agnes Olin Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Konflik Tanah Adat Yang Di Manfaatkan Sebagai Fungsi Sosial Di Desa Watu Asa Kec. Mamboro Kab. Sumba Tengah.

Abstrak

Penelitian ini membahas konflik yang terjadi terkait tanah adat di Desa Watu Asa, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, serta pemanfaatan tanah dalam konteks hukum adat dan fungsi sosialnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pemanfaatan tanah terhadap hukum adat, dasar hukum yang mengatur tanah sebagai fungsi sosial, dan penyelesaian sengketa tanah adat. Melalui pendekatan kualitatif, makalah ini menemukan bahwa tanah adat tidak hanya berfungsi sebagai aset ekonomi, tetapi juga sebagai bagian integral dari identitas budaya dan spiritual masyarakat adat. Konflik yang muncul sering kali dipicu oleh klaim pihak luar yang mengabaikan hak kolektif masyarakat. Sebagai bentuk perlawanan, masyarakat melakukan ritual adat untuk menegaskan kepemilikan tanah secara kolektif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak adat melalui sertifikasi tanah yang melibatkan musyawarah adat, guna mencegah konflik dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya masyarakat.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30