PROSES PENYELESAIAN GUGATAN GANTI KERUGIAN TERHADAP KORBAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL

Penulis

  • Hartati Silitonga Universitas HKBP Nommesen Medan
  • July Esther Universitas HKBP Nommesen Medan
  • Roida Nababan Universitas HKBP Nommesen Medan

Kata Kunci:

Gugatan, Kerugian, Penyelesaian, Nama, Baik

Abstrak

Pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan permasalahan yang semakin marak di era digital ini. Dampaknya tidak hanya merusak reputasi individu, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Oleh karena itu, penting untuk memahami proses penyelesaian gugatan ganti kerugian bagi korban pencemaran nama baik di media sosial pada dasarnya mengacu pada hukum perdata, khususnya Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum serta Pasal 1372 KUHPerdata yang secara spesifik mengatur tentang ganti rugi atas pencemaran nama baik. Penelitian atau kajian ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai tahapan-tahapan yang dilalui dalam proses tersebut penyelesaiannya Litigasi maupun Non Litigasi, yang dimana dapat mulai dari mediasi, pengajuan gugatan, pengumpulan bukti, proses persidangan, hingga putusan pengadilan dan eksekusi.

Defamation through social media is a problem that is increasingly widespread in this digital era. The impact not only damages an individual's reputation, but can also cause material and immaterial losses. Therefore, it is important to understand the process of resolving compensation claims for victims of defamation on social media which basically refers to civil law, in particular Article 1365 of the Civil Code concerning unlawful acts and Article 1372 of the Civil Code which specifically regulates compensation for defamation. This research or study aims to provide a comprehensive picture of the stages that go through in the process of resolving litigation and non-litigation, which can start from mediation, filing a lawsuit, gathering evidence, the trial process, to the court decision. and execution.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-27