PENGAWASAN TERHADAP PEMALSUAN KOSMETIK MENURUT PASAL 8 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN DI KOTA PALANGKA RAYA
Kata Kunci:
Kosmetik Palsu, Perlindungan Konsumen, Dinas Perdagangan Dan PerindustrianAbstrak
Perkembangan teknologi dan informasi pada perdagangan elektronik telah mengubah pola distribusi jual beli produk kosmetik sehingga memicu maraknya produk palsu. Kosmetik palsu termasuk barang ilegal dikarenakan dapat mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidroquinon, dan zat pewarna sintetis dalam dosis tinggi yang dapat menyebabkan iritasi, alergi, gangguan kulit, bahkan risiko kesehatan serius seperti kanker kulit. Oleh karena itu, pengawasan terhadap peredaran kosmetik palsu menjadi aspek penting dalam perlindungan konsumen. Pemerintah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta kepolisian memiliki peran penting dalam mengendalikan peredaran kosmetik ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengawasan terhadap pemalsuan kosmetik berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen oleh Disperdagin di Kota Palangka Raya. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris, yang menggabungkan studi hukum normatif dengan kajian lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, serta studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan melalui inspeksi lapangan, edukasi konsumen, serta koordinasi antarinstansi. Namun, tantangan yang dihadapi cukup kompleks, meliputi keterbatasan sumber daya manusia, luasnya wilayah pengawasan, serta meningkatnya distribusi kosmetik ilegal melalui e-commerce dan media sosial. Kesadaran masyarakat terhadap keamanan produk juga masih rendah, sehingga banyak konsumen yang tergiur dengan harga murah tanpa mempertimbangkan efek jangka panjangnya. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, diperlukan kebijakan yang lebih ketat, optimalisasi patroli siber dalam menindak peredaran produk ilegal di platform digital, serta kampanye edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat sehingga memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen di Kota Palangka Raya.
The development of technology and information in e-commerce has changed the distribution pattern of cosmetic product sales, thus triggering the proliferation of counterfeit products. Counterfeit cosmetics are illegal goods because they can contain hazardous materials such as mercury, hydroquinone, and synthetic dyes in high doses that can cause irritation, allergies, skin disorders, and even serious health risks such as skin cancer. Therefore, supervision of the circulation of counterfeit cosmetics is an important aspect in consumer protection. The government through the Trade and Industry Service (Disperdagin), the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM), and the police have an important role in controlling the circulation of illegal cosmetics. This study aims to analyze supervision of cosmetic counterfeiting based on Article 8 Paragraph (1) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection by Disperdagin in Palangka Raya City. The method used is descriptive qualitative with an empirical legal approach, which combines normative legal studies with field studies. Data were collected through interviews, observations, and literature studies. The results of the study indicate that supervision is carried out through field inspections, consumer education, and inter-agency coordination. However, the challenges faced are quite complex, including limited human resources, the breadth of the supervision area, and the increasing distribution of illegal cosmetics through e- commerce and social media. Public awareness of product safety is also still low, so that many consumers are tempted by low prices without considering the long-term effects. To increase the effectiveness of supervision, stricter policies are needed, optimization of cyber patrols in cracking down on the circulation of illegal products on digital platforms, and more intensive educational campaigns for the public to provide maximum protection for consumers in Palangka Raya City.