PERTIMBANGAN HAKIM TUNGGA DALAM MENANGANI PERKARA PERMOHONAN PENGESAHAN NIKAH YANG DIAJUKAN SECARA CONTENTIOSA
Kata Kunci:
Pengesahan Nikah, Hakim Tunggal, ContentiusAbstrak
Hakikat perkawinan merupakan penyatuan dua lawan jenis anak adam laki-laki dan perempuan dalam sebuah ikatan ritual agama yang menghalalkan hubungan biologis diantara keduanya serta menyatukan antara kedua keluarga suku dan negara. Namun pada hal ini, masih banyak masyarakat yang dimana perkawinannya tersebut belum tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat. Tujuan penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan Hakim tunggal dalam membuat penetepan perkara permohonan pengesahan nikah yang diajukan secara Constentiosa dalam penetapan Nomor 180/Pdt.G/2024/PA.Mt dan bagaimana perlindungan hukum dan akibat terhadap anak dari perkawinan tidak tercatat terhadap administrasi kependudukannya. Metode penelitian yang digunakan yakni secara pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka simpulan yang didapat adalah Hakim Tunggal di Pengadilan Agama Metro dalam memberikan pengesahan pernikahan yang tidak tercatat untuk kedua orangtua Pemohon, sebagaimana diketahui ayah kandung dari Pemohon sudak tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung Pemohon telah meninggal dunia, perkara tersebut termasuk dalam contentious. Mengenai pengesahan pernikahan tidak tercatat ini diawali dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk sampai, dilanjutkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan lalu muncul dan berlakunya Kompilasi Hukum Islam sebagai sebuah inovasi hukum Islam di Indonesia.
The essence of marriage is the union of two opposite sexes, male and female, in a religious ritual bond that legitimizes the biological relationship between the two and unites the two families, tribes and countries. However, in this case, there are still many people whose marriages have not been registered with the local Religious Affairs Office. The purpose of this study is to determine the considerations of a single judge in making a determination of a marriage validation application case submitted Constentiosa in the determination of Number 180 / Pdt.G / 2024 / PA.Mt and how the legal protection and consequences for children from unregistered marriages are for their population administration. The research method used is a normative legal approach and an empirical legal approach. Based on the results of the research and discussion, the conclusion obtained is that the Single Judge at the Metro Religious Court in granting validation of an unregistered marriage for both parents of the Applicant, as it is known that the biological father of the Applicant is no longer known and the biological mother of the Applicant has died, the case is included in contentious. Regarding the legalization of unregistered marriages, it began with the enactment of Law Number 22 of 1946 concerning the Registration of Marriages, Divorce and Reconciliation, followed by Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, then the emergence and enactment of the Compilation of Islamic Law as an innovation of Islamic law in Indonesia.