KARAKTERISTIK DAN PENERAPAN BUDAYA HUKUM DI INDONESIA

Penulis

  • Fajar Adiguna Universitas Riau
  • Mardalena Hanifah Universitas Riau

Kata Kunci:

Budaya Hukum, Pluralisme Hukum, Hukum Adat, Hukum Progresif, Keadilan Sosial, Indonesia

Abstrak

Penelitian ini membahas karakteristik dan penerapan budaya hukum di Indonesia dalam konteks pluralisme hukum, warisan sejarah, dan dinamika sosial-budaya. Budaya hukum, yang meliputi nilai, sikap, dan perilaku masyarakat terhadap hukum, menjadi elemen kunci dalam efektivitas sistem hukum nasional. Indonesia menampilkan pluralisme hukum yang kompleks melibatkan hukum negara, hukum adat, dan hukum agama serta menunjukkan ciri khas seperti orientasi komunitarian, preferensi terhadap musyawarah mufakat, dan peran sentral tokoh masyarakat. Penerapan budaya hukum dianalisis melalui studi kasus seperti penerapan syariah di Aceh, eksistensi hukum adat di Bali dan Maluku, hingga implementasi e-court. Penelitian ini juga menyoroti tantangan utama berupa kesenjangan akses keadilan, korupsi sistemik, serta ketegangan antara hukum formal dan hukum hidup (living law). Disarankan reformasi pendidikan hukum, penguatan institusi hukum melalui pendekatan hibrid, serta digitalisasi sistem hukum yang kontekstual dan inklusif. Studi ini menegaskan pentingnya memahami budaya hukum sebagai prasyarat untuk reformasi hukum yang berkeadilan dan responsif terhadap realitas sosial Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-30