URGENSI PENANGANAN HUMAN TRAFFICKING SEBAGAI KEJAHATAN LINTAS NEGARA

Penulis

  • Diana Putong Universitas Negeri Manado
  • Renita Bakarbessy Universitas Negeri Manado
  • Lusia M Ohoirat Universitas Negeri Manado
  • Alda Alfiani Universitas Negeri Manado
  • Ester Tasya Manampiring Universitas Negeri Manado

Kata Kunci:

urgensi, kejahatan lintas negara, tindak pidana perdagangan orang

Abstrak

Kejahatan senantiasa berkembang sesuai dengan peradaban manusia mulai dari zaman primitif hingga zaman modern.Kemampuan untuk memasuki suatu negara tanpa batas adalah faktor yang menyebabkan munculnya kejahatan modern saat ini. Selain itu tidak terlepas juga dengan perkembangan teknologi dan informasi yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat modern saat ini. Kejahatan transnasional adalah bentuk kejahatan lintas negara yang dapat menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kemakmuran global karena melibatkan berbagai negara.Pelaku kejahatan ini melintasi batas-batas negara dan memanfaatkan celah dalam sistem hukum dan keamanan nasional untuk melakukan aktivitas kriminal yang telah melanggar lebih dari satu hukum, dan otomatis akan memberikan dampak pada negara asal dan negara lain yang terlibat.Salah satu permasalahan yang terjadi akibat dampak dari semakin meningkatnya arus migrasi antar negara adalah munculnya kasus human trafficking.Human trafficking atau perdagangan manusia dapat diartikan sebagai perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun memberi atau menerima bayaran atau manfaat, untuk tujuan eksploitasi seksual, perbudakan atau praktik-praktik lain, pengambilan organ tubuh. Berdasarkan hal ini, dapat diketahui bahwa proses trafficking adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan (penyekapan), penerimaan.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-30