TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BADAN HUKUM PERSEROAN PERORANGAN DI INDONESIA
Kata Kunci:
Badan Hukum, Perseroan, PeroranganAbstrak
Kehadiran Perseroan Perorangan telah membawa perubahan baru dalam bentuk badan usaha di Indonesia, sehingga artikel bertujuan untuk menganalisis tentang konsep Perseroan Perorangan di Indonesia dan kedudukan Perseroan Perorangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang menelaah undang-undang dan hukum positif di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan Perseroan Perorangan diatur sebagai badan hukum melalui UU Cipta Kerja, yang memperluas pengakuan terhadap usaha mikro dan kecil. Namun, ada kebutuhan untuk menjernihkan dan menyamakan pandangan terkait aturan ini, karena ketentuan PP No. 8/2021 yang mengatur Perseroan Perorangan tidak sejalan dengan hierarki hukum yang menegaskan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Konsistensi antara regulasi baru dan yang lebih tinggi sangat penting untuk menghindari ketidakpastian hukum.