PENYEBAB MARAKNYA PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR DI INDONESIA
Kata Kunci:
Penebangan Hutana Secara Liar, Sanksi, Sumber Daya AlamAbstrak
Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan penebangan pohon di hutan secara liar. Kenyataan menunjukkan bahwa masih banyak terjadi aksi penebangan secara liar dengan brutal. Adapun yang menjadi permasalahan bagamana penjelasan sumber daya alam dan kaitannya dengan penebangan hutan secara liar, mengapa penebangan hutan secara liar masih banyak terjadi di Indonesia, Bagaimana sanksi yang akan didapatkan terhadap penebangan hutan secara liar. Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum, primer, sekunder, dan tersier. Adapun bahan hukum sekunder berupa tentang hukum, berbagai literatur untuk menjawab permasalahan penebangan hutan secara liar.