PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PLATFORM E-COMMMERCE TERHADAP KEBOCORAN DATA PRIBADI KONSUMEN

Penulis

  • Nanda Gusti Hari Permadani Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Rosalinda Elsina Latumahina Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Hukum, Perlindungan Konsumen, E-Commerce, Data Konsumen

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis Karakter Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi E-Commerce dan Pertanggungjawaban Hukum Platform E-Commmerce Terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen. Jenis yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa Secara normatif, karakter perlindungan hukum konsumen dalam e-commerce di Indonesia memiliki lima ciri utama: 1) karakter preventif, 2) karakter represif, 3) prinsip iktikat baik, 4) pengakuan bukti elektronik dan perjanjian digital, dan 5) akuntabilitas dan tanggungjawab hukum pelaku usaha. Serta bentuk pertanggungjawaban hukum platform e-commerce terhadap kebocoran data konsumen adalah sebagai berikut: 1) dari sisi sisi teori hukum pertanggungjawaban, model yang digunakan dalam konteks e-commerce adalah tanggungjawab berbasis kelalaian (negligence liability), 2) Pasal 19 UU PK memberikan dasar tanggungjawab perdata apabila terjadi kerugian akibat produk atau jasa, termasuk layanan digital, 3) UU ITE secara eksplisit mengatur perlindungan data pribadi dalam Pasal 26, 4) Pasal 5 dan 6 UU ITE, menegaskan kekuatan hukum dokumen elektronik setara dengan dokumen tertulis, dan 5) Dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 19 PP PMSE, disebutkan bahwa pelaku usaha wajib menjaga kerahasiaan, integritas, dan keamanan data pribadi yang dikumpulkan, digunakan, dan disimpan selama proses transaksi elektronik berlangsung.

The purpose of this study is to analyze the Character of Consumer Legal Protection in E-Commerce Transactions and the Legal Responsibility of E-Commerce Platforms for Consumer Personal Data Leaks. The type used in this study is normative legal research, and uses two approaches, namely the legislative approach and the conceptual approach. The results of the study show that normatively, the character of consumer legal protection in e-commerce in Indonesia has five main characteristics: 1) preventive character, 2) repressive character, 3) the principle of good faith, 4) recognition of electronic evidence and digital agreements, and 5) accountability and legal responsibility of business actors. And the form of legal responsibility of e-commerce platforms for consumer data leaks is as follows: 1) from the perspective of legal theory of responsibility, the model used in the context of e-commerce is negligence-based liability, 2) Article 19 of the Consumer Protection Law provides the basis for civil liability in the event of losses due to products or services, including digital services, 3) The ITE Law explicitly regulates the protection of personal data in Article 26, 4) Articles 5 and 6 of the ITE Law, affirming the legal force of electronic documents is equivalent to written documents, and 5) In Articles 15 to 19 of the PMSE PP, it is stated that business actors are obliged to maintain the confidentiality, integrity, and security of personal data collected, used, and stored during the electronic transaction process.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-30