PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PEKANBARU DALAM PENERTIBAN BANGUNAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PEKANBARU NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Penulis

  • Muhammad Fathir Ar Rasyid Universitas Riau
  • Dodi Haryono Universitas Riau
  • Muhammad A Rauf Universitas Riau

Kata Kunci:

Peran Satpol PP, Penertiban Bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung, Peraturan Daerah

Abstrak

Peran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru dalam penertiban bangunan yang tidak memiliki izin berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang berdampak pada terganggunya ketertiban umum, kepastian hukum, serta penataan ruang kota. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran Satpol PP dalam penertiban bangunan tanpa izin, mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta menelaah upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis (empiris) dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat terkait, penyebaran kuesioner kepada masyarakat, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif untuk kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satpol PP Kota Pekanbaru telah melaksanakan perannya sebagai penegak Peraturan Daerah melalui kegiatan pengawasan, pemberian teguran administratif, penerbitan surat peringatan, hingga tindakan penertiban bangunan tanpa izin, namun pelaksanaannya belum berjalan secara optimal. Kendala yang dihadapi meliputi luasnya wilayah pengawasan, keterbatasan anggaran, kurangnya sosialisasi, lemahnya koordinasi antarinstansi, rendahnya partisipasi masyarakat, serta masih minimnya kesadaran hukum masyarakat. Upaya yang dilakukan pemerintah meliputi pendekatan persuasif melalui sosialisasi, pemberian peringatan, peningkatan koordinasi lintas instansi, serta penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang terjadi.

Role of the Pekanbaru City Civil Service Police Unit (Satuan Polisi Pamong Praja) in controlling buildings that do not possess legal permits based on Pekanbaru City Regional Regulation Number 13 of 2021 concerning Public Order and Community Tranquility. The background of this research is the continued existence of buildings constructed without Building Approval (Persetujuan Bangunan Gedung/PBG), which negatively affects public order, legal certainty, and urban spatial planning. The objectives of this study are to analyze the role of the Civil Service Police Unit in controlling unlicensed buildings, to identify the obstacles encountered in its implementation, and to examine the efforts undertaken by the Pekanbaru City Government to address these issues. This research applies an empirical (sociological) legal research method with a descriptive-analytical approach. Data were obtained through interviews with relevant officials, questionnaires distributed to the community, and literature studies on laws and regulations as well as relevant legal materials. The collected data were qualitatively analyzed and conclusions were drawn deductively. The findings indicate that the Pekanbaru City Civil Service Police Unit has carried out its role in enforcing regional regulations through supervision, administrative warnings, issuance of warning letters, and enforcement actions against unlicensed buildings, although the implementation has not been fully optimal. The obstacles include the extensive supervision area, limited budget, insufficient socialization, weak inter-agency coordination, low community participation, and a lack of public legal awareness. The government’s efforts include persuasive approaches through public outreach, issuance of warnings, strengthening inter-agency coordination, and the application of administrative sanctions against violations.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-30