PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA YANG BERITIKAD BAIK ATAS HARTA KEKAYAAN DALAM PERKARA PIDANA
Kata Kunci:
Korupsi, Pencucian Uang, Tindak Pidana, Kualitatif, Perlindungan hukumAbstrak
Bahwasanya di dalam peraturan hukum yang ada pada saat ini belum mampu menyelesaikan perkara yang beragam sehingga terjadi keadaan dimana sebuah permasalahan tidak menemukam hukum yang mengaturnya secara tuntas seperti perkara tindak pidana berupa pencucian uang dan korupsi yang mampu melindungi pihak ketiga dalam perkara tersebut. Sehinnga pihak ketiga terancam harta kekayaannya disita dan tidak dikembalikan sesuai dengan peraturan hukum. Penelitian jurnal ini menggunakan metode kualitatif dengan data sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan referensi buku, jurnal dan internet. Tujuan dari penelitian ini ialah agar kita dapat mengetahui bagaimana regulasi hukum yang berlaku dalam melindungi pihak ketiga dari perkara pidana berupa tindakan pencucian uang dan korupsi serta mengetahui apa yang seharusnya dilakukan oleh para penegeak hukum terhadap pihak ketiga dalam perkara pidana melalui keputusan-keputusan yang di keluarkan. Bahwa untuk menciptakan suatu keadaan adil di dalam sebuah negara diperlukan hukum yang mengatur secara komprehensif dan implementasi yang sesuai dengan peraturan-peraturan pelaksana yang telah di sepakati bersama sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan yang mampu menciptakan keadaan berupa ketidakadilan hukum.