IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Kata Kunci:
Restitusi, Anak Korban, Kekerasan Seksual, Perlindungan HukumAbstrak
Pemenuhan hak restitusi bagi anak korban tindak pidana kekerasan seksual merupakan bagian dari perlindungan hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan restitusi di Kabupaten Kuantan Singingi belum berjalan secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pemenuhan hak restitusi, mengidentifikasi faktor sosial, budaya, serta hambatan kelembagaan yang mempengaruhi implementasinya, dan merumuskan upaya yang dapat dilakukan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Unit PPA Polres Kuantan Singingi, Jaksa Penuntut Umum, Hakim Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, tokoh adat, serta korban dan keluarga korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mekanisme pengajuan restitusi telah diatur secara normatif, pada periode 2022–2024 tidak terdapat satu pun permohonan restitusi yang diajukan dalam perkara kekerasan seksual anak. Hambatan utama meliputi rendahnya pemahaman korban, tekanan sosial budaya adat, keterbatasan koordinasi antar lembaga, dan prosedur administratif yang rumit. Upaya yang diperlukan mencakup penguatan peran aparat penegak hukum, penyederhanaan mekanisme administrasi, peningkatan edukasi hukum, serta keterlibatan pemerintah daerah dalam penyediaan layanan pemulihan.
The fulfillment of restitution rights for child victims of sexual violence is part of the legal protection guaranteed under Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence Crimes and Law Number 31 of 2014 concerning the Protection of Witnesses and Victims. However, in practice, implementation of restitution in Kuantan Singingi Regency has not been carried out optimally. This study aims to analyze the mechanism for fulfilling restitution rights, identify social, cultural, and institutional factors affecting its implementation, and formulate efforts to ensure its compliance with statutory regulations. This research employs an empirical legal research method with a socio-juridical approach. The findings reveal that although the mechanism for filing restitution claims has been legally regulated, no restitution applications were submitted in child sexual violence cases during the period 2022–2024. Main obstacles include victims' limited understanding, social-cultural pressures from customary law, limited inter-agency coordination, and complex administrative procedures. Necessary efforts include strengthening law enforcement roles, simplifying administrative mechanisms, enhancing public legal awareness, and increasing local government involvement in recovery services.




