PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA FINANCIAL TECHNOLOGY OLEH PENYIDIK DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT

Penulis

  • Halimah sekolah tinggi ilmu kepolisian
  • sabiza sekolah tinggi ilmu kepolisian

Kata Kunci:

pembuktian, tindak pidana, fintech

Abstrak

Aktivitas platform pinjol ilegal yang kian marak berpotensi menumpulkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan rintisan (startup) di bidang teknologi fintech. Namun, penanganan fintech yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut selama ini masih belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan idan imenganalisis itindak pidana fintech, pembuktian tindak pidana fintech oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, dan ifaktor iyang iberkontribusi iterhadap pembuktian tindak pidana fintech oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan metode istudi ikasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan telaah dokumen. Analisis data menggunakan interactive analysis models. Hasil penelitian menunjukkan 1) Tindak pidana fintech di wilayah hukum Polda Sumut selama kurun waktu Tahun 2022 terdapat 8 (delapan) kasus dan tahun 2023 terdapat 7 (tujuh) laporan; 2) Pembuktian tindak pidana fintech oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih terkendala belum efektifnya teknik penyelidikan, penyidikan dan penyelesaian sengketa fintech; 3) Faktor iyang iberkontribusi iterhadap pembuktian tindak pidana fintech oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dapat dikelompokkan menjadi faktor pendukung dan penghambat. Faktor pendukung berasal dari motivasi penyidik. Faktor penghambat, yaitu belum tersedianya regulasi setingkat undang-undang, keterbatasan kuantitas dan kualitas penyidik, kurangnya koordinasi dan kerjasama, jauhnya saksi ahli, kurangnya partisipasi masyarakat, serta kurangnya upaya untuk mengatasi keterbatasan oleh penyidik.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01