POLITIK HUKUM OTONOMI DAERAH

Penulis

  • Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Delianto Habeahan Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

Kata Kunci:

Politik Hukum, Otonomi Daerah

Abstrak

Pada awal era reformasi berkembang dan populer di masyarakat banyaknya tuntutan reformasi yang didesakan oleh berbagai komponen bangsa, antara tuntutannya adalah amandemen UUD 1945 dan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (daerah otonom). Menurut Mahfud MD, Pemencaran kekuasaan terdiri atas dua macam, yakni pemencaran secara horizontal dan pemencaran secara vertikal. Dalam negara yang berbentuk kesatuan ini pada umumnya penyelenggaraan pemerintahan akan dijalankan dengan dua kemungkinan yaitu melalui system sentralisasi atau desentralisasi, negara kesatuan dengan sistem sentralisasi berarti bahwa semua urusan pemerintahan dalam negara itu diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Dari uraian di atas makan dapat dirumuskan masalah yaitu bagaimana politik hukum otonomi daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal. Utrecht menyatakan, politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya bertindak. Di samping Politik Hukum Nasional tentunya terdapat juga politik hukum lokal (dalam hal ini daerah). Politik hukum daerah tidak bisa dilepaskan dari persoalan otonomi daerah. Dengan desentralisasi, pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian urusan atau kekuasaannya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Politik Hukum Penyelenggaraan Otonomi Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mendasarkan pada prinsip-prinsip prinsip negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau pemerintahan nasional dan tidak ada kedaulatan pada Daerah. Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01