EFEKTIVITAS SISTEM PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERBASIS ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) DALAM MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM BAGI PELAKU UMKM DI KABUPATEN SIAK

Penulis

  • Wan Aida Suhana Abdurrahman Universitas Riau
  • Gusliana HB Universitas Riau
  • Ledy Diana Universitas Riau

Kata Kunci:

Online Single Submission, Kepastian Hukum, UMKM, Efektivitas, Kabupaten Siak

Abstrak

Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) merupakan platform perizinan berusaha yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi pelaku usaha di Indonesia. Meskipun sistem ini telah diterapkan di Kabupaten Siak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala yang menyebabkan tidak semua pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat mengakses sistem secara optimal. Data menunjukkan bahwa 25% pelaku UMKM belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), 18,8% tidak menyelesaikan proses pendaftaran, dan terdapat hambatan berupa rendahnya literasi digital, keterbatasan infrastruktur internet, serta kurangnya sosialisasi di tingkat desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penyelenggaraan perizinan berbasis OSS RBA dalam menciptakan kepastian hukum bagi pelaku UMKM di Kabupaten Siak, mengidentifikasi faktor-faktor penghambat, serta mengevaluasi upaya pemerintah daerah dalam mengatasi kendala tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara dan kuesioner terhadap pelaku UMKM, Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak, dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Siak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berbasis OSS RBA di Kabupaten Siak belum sepenuhnya efektif dalam menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pelaku UMKM, meskipun sistem telah berhasil menerbitkan NIB sebagai instrumen legalitas usaha yang memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang mengaksesnya.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-30