PROBLEMATIKA OVERCAPACITY DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NUSAKAMBANGAN

Penulis

  • Labib Rasyidi Universitas Pasundan
  • Gialdah Tapiansari Batu Bara Universitas Pasundan
  • Faris Fachrizal Universitas Pasundan

Kata Kunci:

Lembaga Pemasyaraktan Nusakambangan, Overcapacity, Grasi, Kerja Sosial

Abstrak

Masalah Overcapacity merupakan sebuah masalah yang sangat kompleks dan menghasilkan dampak-dampak negatif yang sistematis, sehingga diperlukan sebuah solusi yang dihasilkan dari penalaran yang komplek dan logis pula. Di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan terdapat beberapa lembaga pemasyarakatan yang mengalami Overcapacity sehingga menyebabkan dampak negatif seperti overexpanses, menyulitkan petugas dalam melakukan pembinaan, pemenuhan hak terpidana yang tidak optimal, dll. dan pemerintah dalam menanggulangi Overcapacity tersebut mengambil tindakan dengan membangun lembaga pemasyarakatan baru, yang sedang dibangun. Hal tersebut tentu akan sangat berdampak pada stabilitas keuangan negara. Padahal permasalahan Overcapcity ini dihasilkan dari sistem peradilan Indonesia yang masih menganut teori ataupun teori campuran dalam teori tersebut penyelesaian perkara tidak memberikan efek jera yang maksimal terbukti dengan banyaknya kasus-kasus residivis di lembaga pemasyarakatan khsusnya Nusakambangan, maka yang diperlu dituntakan adalah bukan bagaimana cara menambah kapasitas melainkan memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, sehingga hakim tidak melulu menjatuhkan sanksi penjara atau denda yang kemudian dapat dirubah pula dengan sanksi penjara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa solusi yang tepat untuk mengatasi Overcapacity di Lembaga Pemasyrakatan Nusakambangan serta bagaimana cara untuk mencapai solusi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dibantu dengan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa solusi yang tepat untuk mengatasi Overcapacity di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan adalah dengan mengubah sanksi penjara dan denda yang dijatuhkan kepada narapidana dengan sanksi kerja sosial melalui mekanisme grasi dan dalam mencapai upaya tersebut maka diperlukan kerja sama dari mulai warga binaan itu sendiri, kepala lapas, Mahkamah Agung, hingga Presiden.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01