PROBLEMATIKA HUKUM DALAM PERLINDUNGAN HUTAN ADAT DI INDONESIA

Penulis

  • Dina April Universitas Riau
  • Junaidi Universitas Riau
  • Zulfikar Jayakusuma Universitas Riau

Kata Kunci:

Masyarakat Adat, Hutan Adat, Perlindungan Hukum

Abstrak

Masyarakat hukum adat merupakan subjek hukum yang memiliki hak-hak tradisional yang wajib diakui dan dilindungi oleh negara. Pengakuan tersebut tercermin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), yang menegaskan kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi hak masyarakat adat, termasuk hak atas wilayah dan hutan adat. Dalam praktiknya, pengelolaan hutan adat sebelumnya masih berada dalam kategori hutan negara berdasarkan Undang-Undang Kehutanan, sehingga sering menimbulkan konflik antara masyarakat adat, pemerintah, dan pihak perusahaan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 kemudian menegaskan bahwa hutan adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Namun, implementasi perlindungan hutan adat masih menghadapi berbagai kendala, seperti tumpang tindih regulasi, hambatan administratif, serta lemahnya pengakuan wilayah adat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bertujuan menganalisis permasalahan hukum secara sistematis berdasarkan data sekunder, dengan sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hutan adat berkembang dari paradigma negara-sentris menuju pengakuan yang lebih kuat terhadap hak masyarakat hukum adat, namun implementasinya masih terkendala konflik penguasaan wilayah, tumpang tindih regulasi, lemahnya pengakuan masyarakat hukum adat, dan tingginya konflik dengan perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang lebih komprehensif, termasuk pembentukan undang-undang khusus masyarakat hukum adat, untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan hutan adat di Indonesia.

Indigenous peoples are legal subjects who possess traditional rights that must be recognized and protected by the state. This recognition is reflected in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, particularly Article 18B paragraph (2) and Article 28I paragraph (3), which affirm the state's obligation to respect and protect the rights of indigenous peoples, including their rights to customary territories and customary forests. In practice, the management of customary forests was previously categorized as state forests under the Forestry Law, which often led to conflicts between indigenous communities, the government, and private companies. The Constitutional Court Decision Number 35/PUU-X/2012 later affirmed that customary forests are forests located within the territories of indigenous peoples. However, the implementation of customary forest protection still faces various challenges, such as overlapping regulations, administrative obstacles, and weak recognition of customary territories. This study employs a normative legal research method aimed at systematically analyzing legal issues based on secondary data, collected through literature study and analyzed qualitatively using a deductive approach. The results indicate that the regulatory framework for customary forest protection has shifted from a state-centric paradigm toward a stronger recognition of indigenous peoples' rights, yet its implementation remains constrained by territorial conflicts, overlapping regulations, weak recognition of indigenous communities, and high levels of conflict with corporations. Therefore, more comprehensive legal policies are required, including the enactment of a specific law on indigenous peoples, to strengthen the protection and management of customary forests in Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-30