KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL NEGARA DALAM PENEKANAN PENGATURAN PERLINDUNGAN BATIK SEBAGAI WARISAN BUDAYA TAKBENDA PASCA-RATIFIKASI KONVENSI UNESCO 2003

Penulis

  • Ovi Meilyanda Iwensky Universitas Riau
  • Emilda Firdaus Universitas Riau
  • Muhammad Zulhidayat Universitas Riau

Kata Kunci:

Kewajiban Konstitusional Negara, Batik, Warisan Budaya Takbenda

Abstrak

Batik merupakan warisan budaya takbenda yang memiliki nilai historis, filosofis, dan identitas nasional bagi bangsa Indonesia. Pengakuan UNESCO terhadap batik sebagai Intangible Cultural Heritage of Humanity pada tahun 2009 memperkuat kedudukan batik sebagai warisan budaya dunia yang wajib dilindungi oleh negara. Namun demikian, pengaturan perlindungan batik dalam sistem hukum nasional masih bersifat sektoral dan belum membentuk suatu regulasi khusus yang komprehensif. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan mengenai bagaimana kewajiban konstitusional negara dalam memberikan perlindungan terhadap batik sebagai warisan budaya takbenda pasca-ratifikasi Konvensi UNESCO 2003 serta bagaimana konsep ideal pengaturan yang mampu mewujudkan perlindungan hukum yang efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, asas, dan historis, dengan sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi dan memajukan batik sebagai warisan budaya takbenda sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UUD NRI Tahun 1945, dan ratifikasi Konvensi UNESCO 2003 melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 menimbulkan kewajiban hukum internasional bagi Indonesia. Akan tetapi, pengaturan perlindungan batik saat ini masih bersifat parsial dan belum memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh terhadap hak komunal masyarakat, pencegahan penyalahgunaan motif batik, maupun mekanisme penegakan hukum yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi khusus (lex specialis) yang mengatur perlindungan batik secara komprehensif dan terintegrasi sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban konstitusional negara serta pemenuhan komitmen internasional Indonesia dalam melindungi warisan budaya takbenda.

Batik is an intangible cultural heritage that possesses historical, philosophical, and national identity values for the Indonesian people. UNESCO's recognition of batik as an Intangible Cultural Heritage of Humanity in 2009 strengthened its position as a world cultural heritage that must be protected by the state. However, the regulation concerning batik protection within the national legal system remains sectoral and has not yet established a comprehensive specific regulation. This condition raises issues regarding the constitutional obligation of the state in providing protection for batik as an intangible cultural heritage following the ratification of the 2003 UNESCO Convention, as well as the ideal regulatory concept capable of creating effective legal protection. The research method employed is normative legal research using the statute, conceptual, principle, and historical approaches, with primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through library research and analyzed qualitatively. The results indicate that the state has a constitutional obligation to protect and promote batik as an intangible cultural heritage as stipulated in Article 32 of the 1945 Constitution, and the ratification of the 2003 UNESCO Convention through Presidential Regulation Number 78 of 2007 creates international legal obligations for Indonesia. Nevertheless, the current regulations on batik protection remain partial and have not provided comprehensive legal protection regarding communal rights, the prevention of misuse of batik motifs, or effective law enforcement mechanisms. Therefore, it is necessary to establish a specific regulation (lex specialis) governing batik protection comprehensively and integratively as a form of implementing the state's constitutional obligations and fulfilling Indonesia's international commitments in protecting intangible cultural heritage.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-30