DAMPAK PENENTUAN BELIS DALAM PERKAWINAN ADAT SUKU BUNAK KECAMATAN LAMAKNEN KABUPATEN BELU
Kata Kunci:
BUdaya, Belis, PerkawinanAbstrak
Dalam budaya masyarakat NTT telah lazim dikenal bahwa untuk melangsungkan perkawinan pemberian belis adalah suatu hal yang mutlak untuk dilakukan. Belis adalah harta yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat melamar.Salah satu budaya belis yang diangkat dalam penelitian ini adalah budaya masyarakat suku Bunak Kabupaten Belu bagian tengah tepatnya di Kecamatan Lamaknen.Adanya penelitian yang dilakukan adalah Untuk menjelaskan dampak yang muncul akibat mahalnya belis suku Bunak dan untuk menjelaskan cara penyelesaian sengketa yang timbul akibat mahalnya belis Suku Bunak.Adapun metode yang digunakan dalam penukisan ini adalah penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan empiris. Penelitian normatif yang digunakan adalah dengan mengkaji produk undang-undang sedangkan penelitian empiris diperoleh peneliti sebagai hasil dari observasi dan wawancara. “Belis” merupakan salah satu syarat dan unsur penting dalam lembaga adat perkawinan belis juga sebagai pengikat pertalian kekeluargaan dan simbol untuk mempersatukan laki-laki dan perempuan sebagai pasangan suami-isteri. Belis juga dianggap sebagai syarat utama pengesahan berpindahnya seorang laki-laki ake rumah perempuan yang menjadi isterinya atau berpindahnya seorang perempuan ke rumah seorang laki-laki yang akan menjadi pasangannya. Tahapan perkawinan dalam suku Bunak secara garis besar terdiri dari 3 tahap yaitu: Tahap masuk minta, tahap pemberkatan nikah dan tahap taruh adat/ belis. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam adat perkawinan masyarakat suku Bunak, pembayaran belis merupakan salah satu unsur dan syarat utama yang penting dalam perkawinan adat suku Bunak dan menjadi tradisi yang memiliki nilai-nilai luhur yang sudah turun temurun dari nenek moyang serta sebagai simbol pengikat hubungan untuk mempersatukan seorang laki-laki dan perempuan.