ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 TENTANG SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2024
Kata Kunci:
Mahkamah Konstitusi, Pilkada, Pelanggaran TSM, Pemungutan Suara Ulang, Keadilan SubstantifAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah, khususnya dalam Putusan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025. Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada ketidakjelasan standar Mahkamah Konstitusi dalam menilai pelanggaran yang berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan, terutama ketika pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak terbukti, namun tetap ditemukan pelanggaran lain yang dijadikan dasar untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut lebih mengedepankan keadilan substantif dengan tidak hanya berfokus pada aspek kuantitatif berupa selisih suara, tetapi juga pada aspek kualitatif berupa pelanggaran yang berdampak terhadap hasil pemilihan. Meskipun pelanggaran TSM tidak terbukti, Mahkamah tetap menemukan pelanggaran lain yang dinilai berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan dan menjadikannya dasar untuk memerintahkan PSU. Namun demikian, penelitian ini menemukan bahwa belum terdapat standar yang jelas dan terukur dalam menentukan pelanggaran yang dianggap berpengaruh signifikan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.




