TALBIS PROTEKSI HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN CIBER CRIME DALAM ENTITAS INVESTASI PENANAMAN MODAL ILEGAL PASCA REFORMULASI OMNIBUS LAW UU NO 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Pidana, Investasi Modal Asing, Omnibuslaw, Satgas PASTI, OJKAbstrak
Kejahatan dunia maya era peradaban post truth secara kongret telah mewujud dalam bentuk talbis talbis “kebathilan dalam rupa kebenaran”. Talbis kebhatilan menerupai kebenaran ini, sebagai jebakan pelaku tindak pidana dunia maya ini, melakukan aktifitas ilegalnya. Dampak yang ditimbulkan, mengiring logika dan nalar masyarakat yang menciptakan ghurur semacam prilaku dan tindakan “kebodohan yang menimbulkan keyakinan bahwa yang rusak itu lurus dijalan yang benar dan yang hina itu merupakan sesuatu yang baik dan bagus”. Kamuflase kejahatan penipuan cyber crime dalam bentuk dan rupa talbis talbis kebohongan kedustaan dan tindakan manusia berupa ghurur, dalam bentuk kejahatan penipuan melalui modus phising, pharming handphone, sniffing, money mole, social engineering yang marak di Indonesia dianggap oleh masyarakat adalah sesuatu hal yang baik dan tidak merugikan masyarakat. Seberapa besar dan masif kejahatan ini, mari kita lihat hasil penelitian penelitian Kementerian Komunikasi dan Informasi RI Tahun 2022, dari 1.672 responden, 98,3 persen pernah mengalami penipuan secara digital online yang 91,2 mudus berkedok pemberiahn hadiah. Selanjutnya, 78,9 persen penipuan pinjaman online, 65,2 persen penipuan online pengeriminan tauatan atau link yang berisi malware atau virus. 59,8 persen, penipuan berkedok krisis keluarga, 56 persen, penipuan online invetasi illegal. Penipuan secara online belum alam di ungkap oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), telah memblokir 1.641 entitas keuangan ilegal sejak 1 januari sampai 11 November 2023. Entitas keuangan ilegal yang diblokir tersebut terdiri dari 18 investasi bodong dan 1623 pinjaman online (pinjol) ilegal. “Satgas PASTI telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal sejak 1 januari sampai 11 November 2023, yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1623 pinjol ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2023, Senin 4 Desember 2023. Entitas-entitas tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Modus kejahatan investasi illegal ini dengan cara menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin dan tindakan ini merupakan masuk unsur perbuatan pidana sebagaimana diatur didalam Pasal 378-395 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berbeda, dengan kasus investasi modal asing, proses penyelesainya mengunakan peradilan arbitrase internasional sebagaimana diatur didalam UU No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan omnibus law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Di Indonesia terdapat daftar 99 entitas illegal yang ditangani Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal. Modus penawaran investasi illegal di grup telegram menawarkan investasi dengan imbal hasil yang cukup tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin resmi untuk menipu masyarakat. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai maraknya tindak pidana investasi illegal dalem negeri yang menduplikasikan kegiatan usaha mengatanamakan entitas yang berizin resmi di Indonesia. Penelitian ini paradigma yang digunakan adalah paradigma post-positivisme. Paradigma post-positivisme ingin membuktikan segala sesuatunya berbasis realitas yang bisa dibangun berdasarkan pengalaman, pengamatan, peneliti bersikap netral terhadap objek penelitian, sekalipun peneliti pemegang paradigma ini tetap bersikap netral terhadap objek penelitian, tetapi ia ingin mengkaji apa yang sesungguhnya terjadi dari hal-hal yang seolah- olah sudah pasti. Hasil penelitian mengurai modus kejahatan investasi dalam negeri dan regulasi investasi modal asing berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan reformulasi sebagian klusul pasal melalui omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Penataan kembali regulasi penanaman modal diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dari perspektif pengaturan dan perlindungan hukum dari perspektif penegakkan hukum. Dalam kesimpulan, diperlukan ketegasan Satgas Pemberantasan Aktifitas Keuangan Ilegal Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan didalamnya merupakan gabungan dari berbai tim penegak hukum, harus mengawasi secara intens aktifitas usaha investasi modal asing illah di Indonesia dan memberikan perlindungan hukum bagi investor yang secara legal melakukan aktifitas usaha di Indonesia.