PENYELUNDUPAN BARANG EKSPOR: HUKUM & PERAN BEA CUKAI

Penulis

  • Addison Ghazia Aristito Universitas Pakuan
  • Kenneth Jonathan M D Universitas Pakuan
  • M Andika Agil R Universitas Pakuan
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Penyelundupan Ekspor, Hukum Kepabeanan, Badan Bea Cukai

Abstrak

Penyelundupan barang ekspor merupakan tindak pidana meresahkan yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap aspek hukum yang mengaturnya. Dalam kerangka hukum Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mempunyai peran sentral dalam mengatur sanksi pidana yang berlaku terhadap tindak pidana penyelundupan barang ekspor. Sanksi pidana kumulatif, termasuk hukuman penjara dan denda, merupakan aspek penting yang perlu dikaji. Penelitian ini juga mendalami pertanggungjawaban pidana yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari perorangan hingga badan hukum (korporasi), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Badan Bea dan Cukai mempunyai peran penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan barang ekspor. Bea Cukai berperan penting dalam mencegah dan menindak tindak pidana tersebut dengan memantau arus barang ekspor. Dalam konteks sosialisasi, perlu adanya definisi yang jelas tentang penyelundupan, sesuai dengan UU Kepabeanan. Hal ini penting untuk memberikan pemahaman yang akurat kepada masyarakat mengenai apa yang tergolong tindak pidana penyelundupan. Selain itu, penting untuk mempertimbangkan perluasan peraturan terkait sanksi pidana dengan memasukkan kompensasi kerugian negara sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih efektif. Dengan pemahaman yang lebih mendalam terhadap permasalahan hukum yang diuraikan, diharapkan efektivitas penegakan hukum terhadap penyelundupan barang ekspor di Indonesia dapat ditingkatkan.     

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01