KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA: PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN FAIR TRIAL
Kata Kunci:
Saksi Mahkota, Sistem Peradilan Pidana, Hak Asasi Manusia, Fair Trial, Pembuktian PidanaAbstrak
Penelitian ini membahas kedudukan saksi mahkota dalam sistem peradilan pidana Indonesia serta implikasinya terhadap perlindungan hak asasi manusia dan prinsip fair trial. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah adanya perdebatan mengenai penggunaan saksi mahkota yang berasal dari terdakwa dalam perkara yang sama, yang berpotensi menimbulkan ketegangan antara kebutuhan pembuktian dalam proses peradilan pidana dengan jaminan hak tersangka atau terdakwa untuk tidak memberatkan dirinya sendiri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan saksi mahkota belum diatur secara tegas dalam KUHAP, namun diakui dalam praktik peradilan melalui yurisprudensi dengan batasan tertentu. Penggunaan saksi mahkota memiliki implikasi terhadap prinsip hak asasi manusia, khususnya prinsip non self-incrimination, serta berpotensi memengaruhi terpenuhinya prinsip fair trial apabila tidak diterapkan secara hati-hati. Oleh karena itu, penggunaan saksi mahkota harus dibatasi secara ketat, bersifat subsidiaritas, dan didukung oleh alat bukti lain agar tidak mengurangi jaminan peradilan yang adil.
This study examines the position of crown witness (witness mahkota) in the Indonesian criminal justice system and its implications for human rights protection and the fair trial principle. The main issue addressed is the debate surrounding the use of crown witnesses derived from co-defendants in the same criminal case, which may create tension between evidentiary needs in criminal proceedings and the defendant’s right not to incriminate themselves. This research employs a normative legal method with statutory, case, and conceptual approaches. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary sources analyzed qualitatively through deductive reasoning. The findings show that the position of crown witnesses is not explicitly regulated in the Criminal Procedure Code (KUHAP), but is recognized in judicial practice through jurisprudence with certain limitations. The use of crown witnesses has implications for human rights principles, particularly the non self-incrimination principle, and may affect the fulfillment of the fair trial principle if not applied carefully. Therefore, the use of crown witnesses must be strictly limited, applied subsidiarily, and supported by other legal evidence to ensure a fair criminal justice process




