ANTINOMI ANTARA KEAMANAN NEGARA DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI NARAPIDANA DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN INDONESIA: ANALISIS KRITIS HUKUM PENITENSIER PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN

Penulis

  • M.Rafi Akbar Sitakar Universitas Islam Sumatera Utara
  • Sofia Annisa Tampubolon Universitas Islam Sumatera Utara
  • Salwa Harun Universitas Islam Sumatera Utara
  • Putri Dian Sari Universitas Islam Sumatera Utara
  • M.Alfareza Siregar Universitas Islam Sumatera Utara

Kata Kunci:

Antinomi Hukum, Pemasyarakatan, Hak Asasi Manusia, Keamanan Negara, Narapidana

Abstrak

Penelitian ini membahas antinomi antara kepentingan keamanan negara dan perlindungan hak asasi narapidana dalam sistem pemasyarakatan Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah adanya ketegangan antara upaya negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban lembaga pemasyarakatan dengan kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak-hak narapidana sebagai manusia yang tetap memiliki martabat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa antinomi tersebut muncul karena adanya dua kepentingan yang sama-sama memiliki dasar hukum yang kuat, namun dalam praktiknya sering terjadi dominasi pendekatan keamanan dibandingkan perlindungan hak asasi manusia. Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menunjukkan arah yang lebih humanis, tetapi masih menghadapi kendala seperti overkapasitas, keterbatasan sumber daya manusia, dan ketidakseimbangan kebijakan operasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pendekatan berbasis hak asasi manusia, peningkatan kualitas aparatur pemasyarakatan, serta optimalisasi kebijakan pemidanaan yang proporsional agar tercipta keseimbangan antara keamanan negara dan perlindungan hak asasi narapidana.

This study examines the antinomy between state security interests and the protection of prisoners’ human rights within Indonesia’s correctional system following the enactment of Law Number 22 of 2022 on Corrections. The main issue addressed is the tension between the state’s obligation to maintain security and order in correctional institutions and its duty to ensure the fulfillment of prisoners’ fundamental human rights. This research employs a normative legal method with statutory and conceptual approaches. The legal materials used consist of primary, secondary, and tertiary sources, which are analyzed qualitatively through deductive reasoning. The findings indicate that the antinomy arises because both interests have strong legal foundations; however, in practice, security-oriented approaches tend to dominate over human rights protection. Although the implementation of Law Number 22 of 2022 shows a more humane direction, it still faces several challenges such as overcrowding, limited human resources, and imbalance in operational policies. Therefore, strengthening a human rights-based approach, improving correctional officers’ competence, and optimizing proportional penal policies are necessary to achieve a balance between state security and prisoners’ human rights protection

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-30