PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENIPUAN TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MELALUI GANTI RUGI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN
Kata Kunci:
Bisnis Online, Hukum Perlindungan Konsumen, Kompensasi Korban Penipuan OnlineAbstrak
Bisnis online untuk saat ini dan yang akan datang memiliki prospek yang cukup tinggi karena hampir semua orang menginginkan kepraktisan dan kemudahan dalam hal memenuhi kebutuhannya, sedangkan kepraktisan ialah salah satu ciri khas dari bisnis online dimana transaksi suatu bisnis dapat dilakukan tanpa bertatap muka atau bahkan tidak saling kenal sebelumnya, akan tetapi saling menaruh kepercayaan. Dengan modal kepercayaan provider (penyedia) bisa memenuhi permintaan pasar. Sebaliknya dengan modal kepercayaan pula konsumen bisa mendapatkan barang yang dibutuhkan sesuai yang di kehendaki. Kemajuan internet sangat berperan pada bisnis online karena ciri khasnya ialah kepraktisan yang di tawarkan oleh internet itu sendiri. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah: 1. Apakah ketentuan ganti rugi dalam undang-undang merupakan hukuman tambahan? 2. Bagaimana perlindungan hukum bagi korban penipuan online terkait informasi dan transaksi elektronik. 3. Faktor apa saja yang mempengaruhi kompensasi sebagai delik tambahan yang dapat diartikan sebagai upaya melindungi korban penipuan transaksi online? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dilakukan untuk memahami persoalan dengan tetap berada atau berdasarkan pada lapangan atau kajian ilmu hukum. Adapun kesimpulan: 1. Apa yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen mengenai hak-hak korban, khususnya kerugian akibat kejahatan, dengan demikian hanya akan menjadi cita-cita hukum perlindungan konsumen yang pada umumnya tidak dapat dilaksanakan. 2. Kewajiban penggantian hanya terbatas pada tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun dapat dikatakan bahwa kompensasi terhadap korban merupakan implementasi dari keadilan restoratif, yaitu konsep keadilan yang ingin dicapai melalui reformasi peradilan pidana di Indonesia. 3. Kompensasi dalam bentuk reparasi sebagai hukuman tambahan merupakan keputusan yang sangat logis untuk menegakkan hak-hak yang seringkali tidak diberikan kepada korban kejahatan di masa lalu, meskipun pelaku kejahatan sudah diadili di pengadilan. Reparasi hanya bersifat opsional dan posisi korban yang umumnya tidak mengenal reparasi memerlukan pengaturan reparasi sebagai hukuman tambahan.