PERGESERAN BUDAYA MASYARAKAT TERHADAP HUKUM PIDANA DARI KONSEP PEMBALASAN MENUJU RESTORATIVE JUSTICE

Penulis

  • Antonius Sihmiyanto Trisakti
  • Gelora Sinaga Trisakti
  • Yolanda Pratiwi Trisakti

Kata Kunci:

Budaya Hukum, Hukum Pidana, Pembalasan, Restorative Justice, Sistem Peradilan Pidana

Abstrak

Perkembangan budaya masyarakat telah memengaruhi cara pandang terhadap hukum pidana, khususnya dalam tujuan dan mekanisme penyelesaian tindak pidana. Jika pada masa lalu hukum pidana lebih menitikberatkan pada konsep pembalasan (retributive justice) yang berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku sebagai bentuk balasan atas perbuatannya, saat ini muncul kecenderungan menuju pendekatan restorative justice yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mendorong terjadinya pergeseran budaya hukum masyarakat dari paradigma pembalasan menuju paradigma restoratif serta implikasinya terhadap sistem peradilan pidana. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meningkatnya kesadaran akan hak korban, kebutuhan penyelesaian konflik yang lebih humanis, serta tuntutan efektivitas sistem peradilan menjadi faktor utama yang mendorong penerapan restorative justice. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan terciptanya harmoni sosial. Dengan demikian, restorative justice menjadi refleksi dari perubahan budaya hukum masyarakat yang mengedepankan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana.

The development of societal culture has significantly influenced perspectives on criminal law, particularly regarding the objectives and mechanisms of criminal justice. In the past, criminal law primarily emphasized the concept of retributive justice, which focused on punishing offenders as a form of retaliation for their unlawful acts. However, there has been a growing shift toward a restorative justice approach, which prioritizes the restoration of relationships among offenders, victims, and the community. This study aims to analyze the factors driving the cultural shift in society from a retributive paradigm to a restorative paradigm and to examine its implications for the criminal justice system. The research employs a normative legal method using conceptual and statutory approaches. The findings indicate that increasing awareness of victims’ rights, the need for more humane conflict resolution mechanisms, and demands for greater effectiveness within the justice system are the primary factors encouraging the implementation of restorative justice. This approach focuses not only on punishing offenders but also on repairing harm suffered by victims, promoting offender accountability, and restoring social harmony. Therefore, restorative justice reflects a transformation in legal culture that emphasizes the values of justice, humanity, and reconciliation in the resolution of criminal cases.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-23