PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS TANAH SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Penulis

  • Hurotun Afifah Universitas Bina Bangsa
  • Mitasari Universitas Bina Bangsa
  • Muhammad Wahyu Universitas Bina Bangsa
  • Ayang Fristia Maulana Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Pemegang Ha Katas Tanah, Bukti Kepemilikan

Abstrak

Tujuan dilakukannya penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana konsep perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah dan bagaimana cara memperoleh hak atas tanah. Dengan menggunakan metode yuridis normative, maka disimpulkan : 1. Konsep perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah tidak dapat dilepaskan dengan persoalan keadilan dalam pelaksanaan hukum itu sendiri. Tujuan kebijakan hukum pertahanan pada pilihan stelsel publisitas negative (berunsur positif) yang terkait erat dengan tujuan sistem hukum pertahanan itu sendiri yaitu terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Oleh karena itu, pilihan penggunaan sistem hukum pertahanan pada stelsel publisitas negative (berunsur positif) mestinya berorientasi pada nilai-nilai dasar hukum yaitu mewujudkan ketertiban dan keteraturan, kedamaian serta keadilan. Perlindungan hukum di bidang pertahanan dan bahwa sistem publikasinya adalah sistem negative, tetapi mengandung unsur positif, karena akan menghasilkan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. 2. Cara perolehan hak atas tanah oleh seseorang atau badan hukum, ada 2 yaitu : pertama hak atas tanah diperoleh secara original dan hak pakai yang berasal dari tanah hak pengelolaan. Keudua hak atas tanah diperoleh secara derivative yang meliputi : seseorang atau badan hukum yang membeli tanah hak pihak lain. Badan hukum melakukan tukar menukar tanah hak dengan pihak lain, seseorang yang mendapatkan warisan berupa tanah hak dari orang tuanya, seseorang atau badan memperoleh tanah hak melalui lelang.   

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01