PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI (CYBER CRIME) MENGENAI TINDAK PIDANA PERETASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE
Kata Kunci:
cyber crime, hacking, Penegakan Hukum, Undang-Undang, Law Enforcement, Law RegulatedAbstrak
Abstrak: Sejalan dengan teknologi dan informasi yang kian bertumbuh dengan pesat, ada banyak sekali fasilitas yang tersedia di dunia maya. Pertumbuhan teknologi ini juga memberikan peluang untuk para pelaku kejahatan khususnya kejahatan di dunia maya. Kejahatan dunia maya merupakan bentuk atau dimensi baru kejahatan yang saat ini telah banyak mendapatkan perhatian dari dunia internasional. Salah satu kejahatan dunia maya yang dimaksud ini adalah kejahatan peretasan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini dilakukan dengan tujuan mendeskripsikan bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana peretasan (hacking) dan bagaimana upaya menanggulangi kejahatan cyber crime. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini me-nunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana peretasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku akan diberikan sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda atas pelanggaran di bidang peretasan. Selain itu, upaya pemberantasan kejahatan cyber crime ini mengacu kepada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan dngan tindakan preventif dan represif. Oleh karena itu, tindak pidana peretasan yang termasuk dalam ranah kejahatan cyber telah diatur dalam pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan hukumannya diatur dalam pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Abstract: Along with technological developments, there are a lot of facilities available in cyberspace. The development of this technology can also provide opportunities for criminals, especially crimes in cyberspace. Cybercrime is a new form or dimension of a crime that is currently receiving a lot of attention from the international community. One type of cybercrime is hacking. Based on this background, this research was conducted with the aim of describing law enforcement against criminal acts of hacking and the efforts to deal with cybercrime. This research was conducted using normative legal research methods and statutory approaches. The results of this study showed that law enforcement against criminal acts of hacking is regulated in Law Number 19 of 2016 amending Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. The perpetrator will be given criminal sanctions in the form of imprisonment and fines for violations in the field of hacking. In addition, efforts to eradicate cybercrime refers to the Law on Information and Electronic Transactions which is carried out with preventive and repressive measures. Therefore, the criminal act of hacking which is included in the realm of cybercrime has been regulated in Article 30 paragraph (1), (2) and (3) of the ITE Law, while the punishment is regulated in Article 46 paragraph (1), (2), and ( 3) of the ITE Law. In this regard, the government has taken various countermeasures in the form of preventive and repressive measures.