PERGESERAN BUDAYA HUKUM INVESTASI DI ERA DIGITAL: TRANSFORMASI DARI SISTEM KONVENSIONAL KE PLATFORM DIGITAL

Penulis

  • Afifah Garda Sabila Universitas Trisakti
  • Alfin Rifaldi Universitas Trisakti
  • Novalin Bubuis Universitas Trisakti

Kata Kunci:

Budaya Hukum, Investasi Digital, Perlindungan Investor, Penegakan Hukum, Transformasi Digital

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah mendorong terjadinya pergeseran budaya hukum investasi dari sistem konvensional menuju platform digital yang lebih praktis, cepat, dan mudah diakses. Transformasi ini memberikan dampak positif berupa peningkatan inklusi keuangan dan partisipasi masyarakat dalam aktivitas investasi, namun juga menimbulkan berbagai tantangan hukum seperti maraknya investasi ilegal, penipuan online, robot trading ilegal, serta kejahatan siber berbasis investasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran budaya hukum investasi di era digital serta implikasinya terhadap perlindungan investor dan penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan sosiologi hukum melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan sumber hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan pola investasi masyarakat dari sistem konvensional menuju investasi digital telah mengubah hubungan hukum antara investor dan penyedia layanan investasi, sekaligus meningkatkan kompleksitas pengawasan dan penegakan hukum. Rendahnya literasi keuangan dan kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor yang memperbesar risiko terjadinya penipuan investasi digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum di bidang digital, optimalisasi pengawasan berbasis teknologi, serta edukasi hukum dan literasi keuangan kepada masyarakat guna menciptakan ekosistem investasi digital yang aman, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi investor.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-30