PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK TERDAFTAR TERHADAP PELANGGARAN MEREK
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Pemegang Hak Merek, Pelanggaran MerekAbstrak
Peran merek menjadi sangat penting dalam menjaga persaingan usaha yang seharusnya disesuaikan dengan regulasi merek yang berlaku saat ini, mesti sejalan dengan norma-norma internasional. Tertuang di dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dipertimbangkan bahwa hukum merek perlu disesuaikan dengan perjanjian Trade Related Aspect of Intellectual Property Right. Undang-undang ini merupakan revisi dari Undang-undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997, dengan harapan dapat memberikan perlindungan kepada pemegang hak merek barang terdaftar dari tindakan melanggar hukum terhadap merek barang terdaftar, seperti peniruan, pemalsuan, atau penggunaan merek tanpa hak terhadap merek tertentu. Keadaan semacam ini tentu merugikan pemilik merek, namun juga berpotensi merugikan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip-prinsip tersebut sangat bergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan kondisi lapangan. Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan pelanggaran hak merek di Indonesia, terutama sejak diberlakukannya kebijakan pasar bebas yang memberikan peluang bagi Investor Asing untuk berinvestasi di Indonesia. Untuk melindungi pengusaha dan pemegang hak merek dari tindakan yang melanggar hukum terhadap hak merek barang terdaftar, diperlukan perlindungan hukum yang memadai.