PEMBAHARUAN REGULASI FINTECH LENDING DI INDONESIA DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kata Kunci:
Fintech Lending, Perlindungan Konsumen, Penagihan Intimidatif, Pembaharuan Regulasi, Online Dispute ResolutionAbstrak
Artikel ini mengkaji urgensi pembaharuan regulasi fintech lending di Indonesia dalam konteks maraknya praktik penagihan utang yang intimidatif, tidak etis, dan melanggar hak-hak dasar konsumen. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 sebagai landasan pengawasan, kerangka regulasi yang ada masih memperlihatkan sejumlah kelemahan fundamental, antara lain sanksi yang tidak proporsional, absennya mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien, dan belum terintegrasinya perlindungan data pribadi secara lintas sektoral. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Analisis dilakukan terhadap regulasi nasional, regulasi internasional pembanding (Uni Eropa dan Tiongkok), serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat, berupa undang-undang khusus fintech lending yang mengintegrasikan perlindungan konsumen, mekanisme pengawasan berbasis teknologi (regtech), dan sistem penyelesaian sengketa alternatif secara digital (Online Dispute Resolution/ODR). Kebaruan penelitian ini terletak pada konstruksi model regulasi integratif yang memadukan aspek perlindungan konsumen, tata kelola data, dan pengawasan berbasis risiko dalam satu kerangka hukum yang kohesif, sebagai kontribusi baru bagi diskursus pembaharuan hukum fintech di Indonesia.
This article examines the urgency of regulatory reform of fintech lending in Indonesia in the context of widespread intimidating and unethical debt collection practices that violate the fundamental rights of consumers. Although the Financial Services Authority (OJK) has issued OJK Regulation Number 10/POJK.05/2022 as a supervisory framework, existing regulations still exhibit fundamental weaknesses, including disproportionate sanctions, the absence of an efficient dispute resolution mechanism, and unintegrated cross-sectoral personal data protection. This research employs a normative legal research method with a statute approach, conceptual approach, and comparative approach. The analysis covers national regulations, comparative international regulations (European Union and China), and relevant academic literature. The findings indicate that Indonesia requires a stronger legal instrument, namely a specific fintech lending law that integrates consumer protection, technology-based supervision (regtech), and a digital alternative dispute resolution system (Online Dispute Resolution/ODR). The novelty of this research lies in the construction of an integrative regulatory model that combines consumer protection, data governance, and risk-based supervision within a single cohesive legal framework, as a new contribution to the discourse on fintech legal reform in Indonesia.




