PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN MEREK ATAS PRODUK KOSMETIK KELAS 3 PADA PLATFORM SHOPEE

Penulis

  • Brigitta Samuella Gunawan Universitas Sahid
  • Amanda Putri Universitas Sahid
  • Mutyara Devi Maharani Universitas Sahid

Kata Kunci:

Perlindungan Merek, Kosmetik Kelas 3, Shopee, Perlindungan Hukum, E-commerce

Abstrak

Perkembangan perdagangan elektronik (e-commerce) telah mempermudah masyarakat dalam melakukan kegiatan transaksi jual beli termasuk produk kosmetik yang tergolong dalam Kelas 3 berdasarkan Klasifikasi Nice. Di sisi lain, meningkatnya aktivitas perdagangan melalui platform Shopee juga diikuti dengan maraknya peredaran produk kosmetik yang menggunakan merek tanpa izin ataupun meniru merek terkenal. Fenomena tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pemegang hak atas merek, selain itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen akibat beredarnya produk yang tidak memenuhi standar keamanan maupun kualitas. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis ketentuan hukum berkaitan dengan perlindungan merek terhadap produk kosmetik Kelas 3 di Indonesia serta menganalisis penegakan hukum terhadap pelanggaran merek atas produk kosmetik yang diperdagangkan melalui platform Shopee. Metode yang dipergunakan pada stuid berikut ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, yaitu berupa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta peraturan terkait, dan bahan hukum sekunder yang terdiri atas karya ilmiah dan literatur hukum yang relevan. Temuan penelitian penelitian bahwa perlindungan hukum terhadap merek telah diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, namun implementasi penegakan hukumnya dalam transaksi elektronik masih menghadapi berbagai kendala. Mekanisme pengawasan terhadap produk yang melanggar merek di platform marketplace masih lebih banyak bergantung pada laporan dari pemilik merek sehingga belum mampu mencegah peredaran barang secara efisien. Maka, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan digital, peningkatan tanggung jawab penyelenggara e-commerce, serta sinergi antara pemerintah, pemilik merek serta platform digital guna menciptakan perlindungan hukum lebih efektif serta berkeadilan.

The accelerated growth of electronic commerce (e-commerce) has significantly transformed commercial activities, including the trading of Class 3 cosmetic products under the Nice Classification. However, the increasing number of transactions conducted through Shopee has also been accompanied by the widespread distribution of cosmetic products bearing unauthorized trademarks or imitating well-known brands. Such practices It not only results in economic losses harm to trademark owners but also creates potential risks for consumers through the distribution of goods that fail to comply with safety and quality standards. This study aims to examine the legal framework governing trademark protection for Class 3 cosmetic products in Indonesia and to examine law enforcement against trademark infringement involving cosmetic products traded on the Shopee platform. This study adopts a normative legal research method with statutory and conceptual approaches. The legal materials include primary legal sources, especially Law Number 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications, supported by secondary legal materials, including scientific journals and relevant legal literature. The findings indicate that trademark protection has been comprehensively regulated under Indonesian trademark law. Nevertheless, its implementation in electronic commerce remains ineffective due to limited supervision mechanisms and the dependence on complaints submitted by trademark owners. Therefore, stronger digital monitoring systems, enhanced responsibilities of e-commerce platform providers, and greater cooperation among the government, trademark owners, and digital marketplace operators are crucial in improving the effectiveness of trademark law enforcement in Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-31