KEDUDUKAN SURAT KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN APARATUR SIPIL NEGARA PASCA PUTUSAN PIDANA SEBAGAI OBJEK SENGKETA TATA USAHA NEGARA: STUDI PUTUSAN PTUN BANDUNG
Kata Kunci:
Aparatur Sipil Negara, Pemberhentian ASN, Keputusan Tata Usaha Negara, PTUN Bandung, Hukum Administrasi NegaraAbstrak
Penelitian ini membahas kedudukan dan pengujian hukum Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca putusan pidana dalam perspektif hukum administrasi negara serta pertimbangan hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun SK pemberhentian didasarkan pada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, pemberhentian tidak terjadi otomatis dan tetap memerlukan tindakan administratif oleh pejabat yang berwenang. SK pemberhentian ASN merupakan keputusan tata usaha negara yang dapat diuji di PTUN apabila terdapat dugaan cacat kewenangan, prosedur, atau substansi, termasuk ketidakpatuhan terhadap asas legalitas dan asas umum pemerintahan yang baik. Dalam praktik PTUN Bandung, hakim menegaskan bahwa pengujian dilakukan terhadap legalitas SK, bukan terhadap putusan pidana, dengan mempertimbangkan kewenangan pejabat, prosedur administratif, dan kesesuaian substansi keputusan. Penelitian ini menegaskan fungsi PTUN sebagai pengawas legalitas tindakan administrasi negara untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak ASN.